Diduga Edarkan Obat Obatan Secara Ilegal, Pria Asal Seluma Ditangkap Pilisi, Ditemukan 2.390 Butir Samcodin

Diduga Edarkan Obat Obatan Secara Ilegal, Pria Asal Seluma Ditangkap Pilisi, Ditemukan 2.390 Butir Samcodin

OBAT: Diduga edarkan obat obatan secara ilegal pria asal seluma dibekuk polisi-Ahmad Fauzan-raselnews.com

Setelah dilakukan pendalaman, akhirnya polisi kembali menemukan barang bukti yang sengaja sudah disembunyikan oleh pria asal Seluma tersebut.

Sehingga total barang bukti yang diamankan berjumlah 2.390 butir pil samcodin.

Atas perbuatannya itu, EK digelandang ke Mapolres Seluma dan akan diproses hukum.

BACA JUGA:Ini Dia 48 Anak Nelayan di Kaur Lulus Seleksi Calon Taruna KKP 2023/2024, Selamat Ya!

BACA JUGA:Pencarian Pelajar SD Hilang, Belum Ditemukan, Warga Sekunyit Kerahkan 30 Perahu

Dengan ditangkapnya tersangka EK, maka sudah tiga orang pengedar obat obatan secara ilegal di seluma yang berhasil ditangkap polisi.

Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prastyo SIK melalui Wakapolres Kompol Tatar Insani dan Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo mengatakan, penangkapan tersangka ini merupakan bukti pemberantasan penyalahgunaan obat-obatan di wilayah Kabupaten Seluma berjalan.

BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Pernyataan Kemenkes, El Nino Berpengaruh Terhadap Kasus DBD, Warga Bengkulu Siaga

BACA JUGA:Pembunuhan Ditje Budiarsih Masih Misteri, Pak De Jadi Kambing Hitam?

"Komitmen kami adalah memberantas peredaran obat obatan ilegal yang dijualbelikan secara ilegal tanpa resep dokter, tanpa izin. Yang di beli oleh pelaku secara online dan menyalahi undang undang kesehatan RI," tegasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka  terancam melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman  pidana penjara 15 tahun penjara. (red)

Sumber: wakapolres seluma