Tidak Dosa! 6 Ghibah yang Diperbolehkan Menurut Kitab Al-Adzkar
6 Ghibah yang Diperbolehkan Menurut Kitab Al-Adzkar-istimewa-raselnews.com
RASELNEWS.COM - Ghibah adalah tindakan berbicara atau mengungkapkan keburukan atau aib seseorang seseorang di belakangnya ketika dia tidak hadir.
Secara harfiah, ghibah dapat diterjemahkan sebagai "berbicara di belakang" atau "menggosip".
Dalam Islam, Ghibah atau menggunjing adalah perbuatan dan karakter yang tercela.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
BACA JUGA:Ustadz Adi Hidayat Ungkap Momen Tepat Untuk Berdoa Dalam Shalat, Jarak Allah SWT Sangatlah Dekat
وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
“Janganlah kalian saling menggunjing satu sama lain. Apakah salah seorang dari kalian suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kalian merasa jijik kepadanya. Bertakwalah kalian kepada Allah. Sesungguhnya Allah itu Tawwab (Maha Penerima taubat) lagi Rahim (Maha Menyampaikan rahmat).” (QS. Al-Hujurat: 12)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
BACA JUGA:UAH Sarankan Baca Doa Ini di Hari Jumat, Pendek Tapi Padat, Insya Allah Rezeki Datang dari Segala Arah
أَتَدْرُونَ مَا الغِيبَةُ ؟ قَالُوا: اللهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ :ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ قِيل: أَفَرَأيْتَ إنْ كَانَ فِي أخِي مَا أَقُولُ ؟ قَالَ :إنْ كَانَ فِيْهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وَإنْ لَمْ يَكُنْ فِيْهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ بَهَتَّهُ .
Tahukah kalian apa itu ghibah? Para sahabat menjawab: Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui. Beliau bersabda: Yaitu engkau menyebutkan sesuatu yang ada dalam diri saudaramu yang tidak disukai olehnya. Dikatakan: Bagaimana jika perkataanku tentangnya benar? Beliau menjawab: Jika yang kamu katakan itu benar, maka kamu telah berbuat ghibah, dan jika tidak benar, maka kamu telah membuat-buat kedustaan pada dirinya. (HR. Muslim: no. 4690; Abu Daud, no. 4231; al-Tirmizi, no. 1857; Ahmad, no. 6849, 8625, 8648, 9522; al-Darimi, no. 2598.)
BACA JUGA:Masya Allah, Zikir Pendek Ini Diganjar Mati Syahid, Selamat Siksa Kubur, dan Dimudahkan Meniti Shirath
Namun, ada beberapa bentuk ghibah yang dibolehkan dalam syariat.
Syaikh Mahmud al-Mishri dalam bukunya, Rihlah Ma’a ash-Shadiqin, menjelaskan, ada enam jenis ghibah yang dibolehkan dalam Islam, yakni:
Adapun Ghibah yang diperbolehkan merujuk kitab al-Adzkar karena 6 kondisi:
BACA JUGA:Masya Allah, Bukan Hanya Diampuni Dosa, Berikut Pahala Istri yang 'Minta' Duluan Kepada Suami
1. Adanya Kezaliman: Orang yang diperlakuan tidak adil atau dizalimi, diperbolehkan menceritakan pada pihak yang berwenang.
2. Meminta Bantuan untuk Mengubah Kemungkaran: Menceritakan dengan tujuan mengubahnya ke jalan yang lebih baik.
3. Meminta Fatwa: Tujuannya agar mufti mengerti permasalahannya dan memberikan fatwa yang tepat sesuai pertanyaan orang yang meminta fatwa.
BACA JUGA:Masya Allah! Doa Pendek Dalam Shalat Ini Membuat Puluhan Malaikat Berebut Mencatatnya
4. Sebagai Bentuk Peringatan: Tujuannya memperingatkan tentang suatu keburukan ketika menasehati.
5. Orang yang Deklarasikan Perbuatan Fasik: Ketika ada yang terang-terangan melakukan perbuatan fasik, hukumnya wajib diceritakan.
6. Identifikasi: Hukum menyebutkan keadaan fisik seseorang diperbolehkan. Asal diniatkan sebagai bentuk identifikasi. BACA JUGA:Masyaallah... Nenek di Sumsel Ini Nekat Jual Rumah Demi Berangkat Haji
Demikian 6 ghibah yang diperbolehkan menurut Kitab Al-Adzkar karena kondisi atau situasi tertentu. Semoga bermanfaat. wallahu a'lam bish-shawabi!. (red)
Sumber: