Pemenang Lelang Proyek Pembangunan Pekan Kutau Ingin Dibatalkan, Dinas PUPR Sudah Surati ULP, Ada Apa?

Pemenang Lelang Proyek Pembangunan Pekan Kutau Ingin Dibatalkan, Dinas PUPR Sudah Surati ULP, Ada Apa?

PEKAN : Pekan kutau di Kabupaten Bengkulu Selatan-DOK-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Belakangan ini berhembus kabar jika Dinas PUPR Bengkulu Selatan ingin membatalkan CV Olan Putra sebagai pemenang lelang mega proyek daerah pembangunan Pekan Kutau.

Belum diketahui secara jelas apa penyebab Dinas PUPR melakukan hal itu. Namun Dinas PUPR Bengkulu Selatan sudah mengirimkan disway.id/listtag/2936/surat">surat ke ULP Bengkulu Selatan terkait pembatalan pemenang lelang proyek tersebut.

BACA JUGA:Mobil Dinas Gubernur Bengkulu Dihentikan Warga Pasar Seluma, Tolak Tambang Pasir Besi, Ini Kata Gubernur

BACA JUGA:Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Tantangan Rabu 21 Juni 2023, Yuk Mainkan!

Kabag ULP Bengkulu Selatan, Yulizar Elwis mengakui telah menerima surat dari Dinas PUPR Bengkulu Selatan tersebut.

Surat itu intinya meminta agar pemenang lelang proyek pembangunan pekan kutau dibatalkan.

Hanya saja dalam surat tersebut Dinas PUPR Bengkulu Selatan tidak mencantumkan alasan yang jelas terkait keinginan membatalkan pemenang lelang proyek tersebut.

BACA JUGA:Astaga! Ayah dan Ibunya Stres, Remaja di Bengkulu 5 Kali Justru Digauli Paman Kandung

BACA JUGA:Kabar Jemaah Haji, JCH Asal Bengkulu Selatan Sehat, Sudah Selesai Tawaf Haji

“Memang betul ada surat Dinas PUPR yang meminta pemenang lelang proyek pekan kutau dibatalkan. Surat itu kami terima sekitar tiga minggu lalu. Dalam surat itu tidak dijelaskan alasan pembatalan pemenang lelang,” terang Yulizar saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (20/6).

Dijelaskan Yulizar, pemenang lelang proyek pekan kutau sudah diumumkan sejak tanggal 17 Mei lalu.

BACA JUGA:Melalui Kopra dan Livin’ Bank Mandiri Genjot Kepemilikan Kendaraan Listrik

BACA JUGA:Wadimin, Lelaki Yang Akan Dilantik Menjadi Anggota DPRD Bengkulu Selatan, Siap Mengabdi Untuk Rakyat

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dua minggu sejak pengumuman pemenang lelang disampaikan atau ditayangkan di LPSE, OPD terkait dalam hal ini Dinas PUPR mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ).

Sumber: kabag ulp bengkulu selatan