Gubernur RK Sebut Ponpes Al-Zaytun Terima Bantuan Dana dari Pemerintah, Kemenag Angkat Bicara

Gubernur RK Sebut Ponpes Al-Zaytun Terima Bantuan Dana dari Pemerintah, Kemenag Angkat Bicara

Bangunan Ponpes Al Zaytun yang besar dan megah-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Pernyataan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil jika Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun setiap tahun mendapat bantuan dana dari pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menjadi bumerang.

Sampai-sampai, Kemenag angkat bicara. Melalui Juru Bicaranya, Anna Hasbi, Kemenag dengan tegas menyatakan pernyataan Gubernur RK tidalah benar.

BACA JUGA:Bikin Gerah! Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Sebut Masjid Tempat Orang Putus Asa dan Pelit

Bantuan yang diberikan kepada Ponpes Al-Zaytun adalah bantuan dalam bentuk dana operasional sekolah (BOS) yang menjadi hak bagi setiap siswa di madrasah selagi memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

"Bantuan yang diberikan adalah dana BOS. Para siswa berhak mendapatkan dana BOS selagi menuntut ilmu di madrasah yang memenuhi syarat.

Sudah menjadi kewajiban pemerintah dalam memenuhi hak-hak siswa dalam mendapatakan pendidikan itu," tegas Anna Hasbi.

BACA JUGA:Edannn...Pimpinan Ponpes Al Zaytun Haramkan Sarung Saat Shalat, Kemeja Putih dan Jas Wajib

Menurut Anna, Al Zaytun mengelola madrasah mulai dari jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA).

Data di EMIS Kementerian Agama mencatat ada 1.289 siswa MI, 1.979 siswa MTs, dan 1.746 siswa MA yang belajar di Ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu.

Dijelaskan Anna Hasbi, bantuan dana BOS merupakan program pemerintah untuk membantu sekolah agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal.

BACA JUGA:MUI Temukan Dugaan Penyimpangan Ponpes Al Zaytun, Wapres Ma'ruf Amin: Harus Dibahas Serius

Bantuan dalam bentuk dana itu diharapkan dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah. Misal pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar para siswa.

Secara umum ada 2 syarat bagi madrasah agar bisa menerima bantuan dana BOS. Pertama, harus mempunyai izin operasional minimal 1 tahun.

Persyaratan kedua, madrasah dan siswanya tercatat di sistem pendataan yang dikembangkan Kementerian Agama, yakni Emis, dan melakukan update data dalam sistem tersebut.

BACA JUGA:Mengungkap Fakta Ponpes Al Zaytun, Masuk Daftar Ponpes Terbesar di Asia Tenggara, Ada Santri Dari Negara Asing

"Kedua syarat ini sudah dipenuhi Ponpes Al-Zaytun. Baik MI, MTs, dan MA. Khusus tahun ini, ada syarat tambahan lagi yakni madrasah tidak dalam kondisi sedang berkonflik internal," tegas Anna.

Sumber: