Tahapan Pilkades Serentak di Kaur Bergulir, Rentan Terjadi Gugatan, Ini Kata Plt Bupati

Tahapan Pilkades Serentak di Kaur Bergulir, Rentan Terjadi Gugatan, Ini Kata Plt Bupati

Sosialisasi tahapan pilkades serentak di kaur-julianto-raselnews.com

Agar seluruh proses tahapan bisa berjalan seluruh panitia Pilkades wajib mengikuti aturan sesuai Perbup, terutam soal Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dalam Perbup yang bisa ditetapkan DPT masyarakat yang telah menetap selama 6 bulan di desa tersebut.

BACA JUGA:Peluang Bisnis yang Belum Terjamah di Bengkulu, Bisa Bikin Kaya Dalam Waktu Singkat, Ini Usahanya

BACA JUGA:Wuihhh, Toilet Duduk Ini Seharga Mobil Toyota Yaris Cross

“Masalah DPT dan domisili harus benar-benar dicermati dan laksanakan sesuai Perbu dan jangan sampai kejadian seperti tahun lalu,” ingatnya.

Sementara itu, Kepala DPMD Kaur, Asdiarman, S.Sos juga menyampaikan, dimana kini sudah masuk dalam tahap sosialisasi. Selanjutnya pendaftaran Cakades, pendaftaran sendiri akan dibuka pada 30 Juni hingga 12 Juli 2023 mendatang.

BACA JUGA:Larangan Potong Kuku Sebelum Idul Adha, Siapa Yang Di larang dan Apa Kata MUI?

BACA JUGA:Penundaan Pelantikan Dua Pejabat Hasil Seleksi JPT di Seluma Di Evaluasi KASN, Ini Kabar Terbarunya

Sedangkan penetapan nomor urut dan pleno dilakukan pada 29 Agustus 2023. Sementara pelaksanaan pemilihan tetap pada 22 Oktober 2023. 

"Tahun ini ada 11 desa yang tersebar di 9 Kecamatan yang akan menggelar Pilkades. Disini kita minta para Cakades agar menyiapkan diri pendaftaran akan segera dibuka, tadi selain sosialisasi kita sudah menggelar simulasi pemilihan dengan panitia Pilkades," jelasnya.

BACA JUGA:Bangga! Bukan Hanya di Indonesia, Mata Uang Rupiah Juga Dijadikan Alat Transaksi di 5 Negara Ini

BACA JUGA:Jelang Idul Adha Harga Daging Ayam di Pasar Mulai Naik, Ini Penjelasan Peternak Ayam di bengkulu Selatan

Pilkades di Kabupaten Kaur selama ini sering menjadi sorotan. Sudah sering terjadi sengketa pada pilkades sebelumnya di Kabupaten kaur.

Bahkan tak jarang sengketa ini bergulir hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan ada juga yang sampai banding hingga ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. (red)

Sumber: plt bupati kaur