Mahfud MD Soal Al Zaytun: Yang Ditindak Secara Hukum Adalah Panji Gumilang, Bukan Pesantren

Mahfud MD Soal Al Zaytun: Yang Ditindak Secara Hukum Adalah Panji Gumilang, Bukan Pesantren

Menko Polhukam, Mahfud MD-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa dia tidak akan membubarkan Pesantren Al Zaytun yang saat ini tengah kontroversial.

Mahfud memberikan alasan bahwa pembubaran pesantren tersebut akan berbahaya karena dapat menciptakan preseden di masa depan.

BACA JUGA:Pimpinan Ponpes Al Zaytun Dilaporkan Menistakan Agama, Mabes Polri Bentuk Tim Khusus

Pernyataan ini diungkapkannya dalam acara Halaqah Ulama Nasional yang diselenggarakan oleh Rabithah Ma’ahid Islamiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (RMI PBNU) bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) di Pesantren Sunan Drajat, Lamongan, Jawa Timur, Rabu (12/7/2023).

"Jika kita membubarkan pesantren, itu akan menciptakan preseden. Suatu saat, jika ada pihak lain yang berkuasa dengan pandangan, pemahaman Islam, dan cara menghadapi negara yang berbeda dengan kita, pesantren-pesantren kita bisa saja dibubarkan," ujar Mahfud MD.

BACA JUGA:Gubernur RK Sebut Ponpes Al-Zaytun Terima Bantuan Dana dari Pemerintah, Kemenag Angkat Bicara

Oleh karena itu, pemerintah sampai saat ini tidak pernah membubarkan pesantren, karena hal itu bertujuan untuk menghindari terciptanya preseden pembubaran pesantren. Mahfud juga mencontohkan bahwa Pesantren Ngruki, meskipun banyak melahirkan teroris, tidak dibubarkan.

"Jadi, bagaimana solusinya? Kita berpikir bahwa tidak perlu membubarkan pesantren," tegas Mahfud.

Sebagai gantinya, pemerintah akan mengambil tindakan hukum terhadap Panji Gumilang, pemimpin pesantren tersebut. "Yang kita tindak secara hukum adalah Panji Gumilang, bukan pesantrennya," imbuh Mahfud.

BACA JUGA:Bikin Gerah! Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Sebut Masjid Tempat Orang Putus Asa dan Pelit

Mahfud menyatakan bahwa pesantren Al-Zaytun sendiri akan tetap dibina. Hal ini disebabkan karena pesantren tersebut tidak pernah melahirkan teroris.

Mahfud menilai bahwa alumni dan kurikulum pesantren Al-Zaytun memiliki kualitas yang baik. Namun, yang akan ditindak adalah perbuatan-perbuatan di baliknya.

Pemerintah melakukan tindakan pidana terhadap Panji Gumilang atas dugaan pencucian uang dengan cara mengumpulkan uang secara ilegal yang kemudian disamarkan seolah-olah menjadi uang halal.

BACA JUGA:Edannn...Pimpinan Ponpes Al Zaytun Haramkan Sarung Saat Shalat, Kemeja Putih dan Jas Wajib

Selain itu, Mahfud juga mencurigai adanya aliran uang masuk dan keluar dari beberapa rekening pesantren tersebut.

"Pesantren Al-Zaytun memiliki 360 rekening bank. Kami telah membekukan 145 rekening karena dugaan pencucian uang," bebernya.

Mahfud juga mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan 295 sertifikat tanah yang terdaftar atas nama Panji Gumilang, anaknya, dan istrinya.

BACA JUGA:Mengungkap Fakta Ponpes Al Zaytun, Masuk Daftar Ponpes Terbesar di Asia Tenggara, Ada Santri Dari Negara Asing

"Kita tidak akan menindak pesantrennya. Tetapi, kita akan menindak individu terkait dalam tindakan pidana," tegasnya.

Misalnya, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang masuk ke pesantren tersebut kemudian dialihkan kepada orang lain tanpa adanya pertanggungjawaban yang jelas menurut administrasi.

Selain itu, ada juga dana yang dikirim oleh Gubernur NII.

BACA JUGA:TERUNGKAP! Sumber Dana Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dibongkar Mantan NII KW IX, Astaga...

"Itu semua. Termasuk tanah, sekitar 1300 hektar. Dari 295 sertifikat yang ada, dicurigai bahwa kekayaan yayasan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Mengenai tuduhan penistaan agama yang dilaporkan oleh masyarakat, itu akan diproses sesuai hukum," pungkas Mahfud. (red)

Sumber: