Empat Pejabat Kaur Ditahan di Rutan Kelas II B Manna, Ternyata Ini Sebabnya

Empat Pejabat Kaur Ditahan di Rutan Kelas II B Manna, Ternyata Ini Sebabnya

4 tersangka baru korupsi dana bok Kaur 2022 dihadirkan dalam rilis di Kejari Kaur Senin (31/7/2023)-julianto-raselnews.com

Setelah menetapkan 4 pejabat Kaur jaksa secepatnya melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas sebelum perkara itu diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Tipikor (Tipikor) Bengkulu untuk disidangkan.

"Empat tersangka kita tahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIb Manna,” kata Kajari Kaur.
Kajari menyebut, pengusutan kasus korupsi dana BOK Kaur ini terus dikembangkan. Sehingga tidak menutup kemungkinan aka nada tersangka baru.

BACA JUGA:INI DIA! Jawaban Tebak Kata Shopee Tantangan Harian Hari Selasa 1 Agustus 2023

BACA JUGA:Dua Pemuda di Bengkulu Selatan Curi Mesin Pompa Air Masjid Nurul Iman, Ditangkap Warga, Begini Nasibnya

Kejari Kaur juga sudah menetapkan satu orang perempuan warga Jakarta masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Wanita itu diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana BOK Kaur ini.

Ditegaskan Kajari, empat pejabat Kaur yang ditetapkan tersangka itu diduga telah melakukan perbuatan merugikan negara.

BACA JUGA:Pengusutan Korupsi DD Durian Seginim, Jaksa Segera Tetapkan Tersangka, Siapa Calon Tersangka?

BACA JUGA:INI DIA! Jawaban Kode Voucher Badai Shopee Selasa 1 Agustus 2023, Dapatkan Diskon Belanja Hingga 100%

Dari hasil penyidikan ditemukan dugaan SPj fiktif dan SPj ganda untuk satu kegiatan.

Penghitungan sementara dugaan kerugian negara mencapai Rp 310 juta.

Sejauh ini sudah tiga puskesmas yang digeledah penyidik yakni Puskesmas Padang Guci di Kecamatan Kaur Utara, Puskesmas Tanjung Iman di Kecamatan Kaur Tengah dan Puskesmas Muara Sahung Kecamatan Muara Sahung serta Dinkes Kaur.

BACA JUGA:Incumbent Tersingkir! Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan Periode 2023-2028 Dipastikan Wajah Baru,

BACA JUGA:Akhirnya, 269 PPPK Guru dan Damkar Bengkulu Selatan Dilantik, Ini Rinciannya

Penyidik sudah menyita alat komunikasi (handphone) dan laptop milik kepala puskesmas hingga dokumen - dokumen penting lainnya.

Selain dugaan melakukan korupsi dana BOK, 4 pejabat Kaur yang ditetapkan tersangka itu juga diduga mengumpulkan uang untuk disetorkan kepada BBS (47), RNS (41) dan AH (58) agar pengusutan kasus korupsi dana BOK Kaur dihentikan.

Sumber: kejari kaur