Dua Pemuda di Bengkulu Selatan Curi Mesin Pompa Air Masjid Nurul Iman, Ditangkap Warga, Begini Nasibnya

Dua Pemuda di Bengkulu Selatan Curi Mesin Pompa Air Masjid Nurul Iman,  Ditangkap Warga, Begini Nasibnya

Salah satu pemuda di bengkulu selatan yang diamankan karena mencuri mesin pompa air masjid-Sugio-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Bikin emosi! Perbuatan dua pemuda warga Desa Kota Agung Kecamatan Seginim, Kabupaten Selatan, Bengkulu benar benar bikin nyesek.

Kedua pemuda di BENGKULU SELATAN berinisial Dw (20) dan Gn (23) tertangkap basah saat sedang mencuri satu unit mesin pompa air Masjid Nurul Iman Desa Muara Pulutan Kecamatan Seginim.

BACA JUGA:Pengusutan Korupsi DD Durian Seginim, Jaksa Segera Tetapkan Tersangka, Siapa Calon Tersangka?

BACA JUGA:INI DIA! Jawaban Kode Voucher Badai Shopee Selasa 1 Agustus 2023, Dapatkan Diskon Belanja Hingga 100%

Keduanya langsung diamankan warga, kemudian diserahkan ke Polsek Seginim untuk diproses hukum.

Kedua pemuda di Bengkulu Selatan itu melancarkan aksinya Minggu, (30/7) dini hari sekitar pukul 01.32 WIB.

Saat itu suasana di Masjid Nurul Iman Desa Muara Pulutan sedang sepi karena warga terlelap tidur.

Kedua pemuda itu diam-diam menyusup ke dalam masjid, kemudian mengambil mesin pompa air yang terpasang di dekat sumur masjid.

BACA JUGA:Incumbent Tersingkir! Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan Periode 2023-2028 Dipastikan Wajah Baru,

BACA JUGA:Akhirnya, 269 PPPK Guru dan Damkar Bengkulu Selatan Dilantik, Ini Rinciannya

Saat akan membawa mesin air pergi dari area masjid, aksi keduanya dipergoki warga.

Warga yang melihat kedua pelaku langsung berteriak maling. Kedua pelaku sempat berusaha kabur, namun warga yang sudah berdatangan mengepung dan berhasil mengamankan kedua pemuda itu.

Warga yang kesal dengan aksi kedua pelaku sempat ingin main hakim sendiri.

BACA JUGA:Bersiap! Tes CPNS di Bengkulu Segera Digelar, Kamis Formasi Diserahkan, Rinciannya?

BACA JUGA:INI DIA! 6 Besar Anggota Bawaslu Kabupaten Kota di Provinsi Bengkulu

Beruntung kemarahan warga berhasil diredam. Anggota Polsek Seginim yang mendapat laporan langsung mendatangi TKP dan mengamankan kedua pelaku.

“Kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka kasus curat dan ditahan. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun,” kata Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi. (red)

Sumber: kasi humas polres bengkulu selatan