Motor Kredit Hilang Dicuri, Apakah Harus Tetap Bayar Sisa Angsuran??
Motor Kredit Hilang Dicuri, Apakah Harus Tetap Bayar Sisa Angsuran??-istimewa-freepik
3. Pembaruan utang
4. Perjumpaan utang (kompensasi)
5. Percampuran utang (konfusio)
6. Pembebasan utang
BACA JUGA:Terbaru!!! PNS Meninggal Dunia Dapat Asuransi Rp8 Juta, Anak Rp4 Juta
7. Musnahnya benda yang terutang
8. Kebatalan atau pembatalan
Sumber: