Motor Kredit Hilang Dicuri, Apakah Harus Tetap Bayar Sisa Angsuran??

Motor Kredit Hilang Dicuri, Apakah Harus Tetap Bayar Sisa Angsuran??

Motor Kredit Hilang Dicuri, Apakah Harus Tetap Bayar Sisa Angsuran??-istimewa-freepik

Margono Tanuwijaya, selaku Direktur PT Federal International Finance (FIF), menyatakan bahwa jika kredit motor masih belum lunas dan motornya hilang karena dicuri, maka kredit tetap berjalan.

 

BACA JUGA:Ratusan Nelayan BS Tak Terlindungi Asuransi

 

Namun, akan ada perbedaan jika kredit motor tersebut diasuransikan dengan Total Loss Only (TLO) untuk motor baru.

Dalam hal ini, pihak konsumen dapat mengajukan klaim asuransi dengan melaporkan ke perusahaan pembiayaan. Pelaporan harus dilengkapi dengan surat keterangan hilang dari pihak kepolisian serta dokumen atau syarat administrasi lainnya. (red)

Sumber: