PENGUMUMAN! BRI Minta Nasabah Segera Aktivasi NIK Menjadi NPWP Sebelum 31 Desember 2023

PENGUMUMAN! BRI Minta Nasabah Segera Aktivasi NIK Menjadi NPWP Sebelum 31 Desember 2023

UPDATE! Syarat dan Cara Pengajuan KUR BRI 2023 Plafon Rp 50 Juta hingga Rp 500 Juta-istimewa-raselnews.com

JAKARTA RASELNEWS.COM - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, atau lebih dikenal sebagai BRI mengeluarkan pengumuman untuk meminta nasabahnya tentang pentingnya mengaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum 31 Desember 2023.

BACA JUGA:Pinjam KUR BRI 2023 Secara Online, Tak Perlu Antre Cukup Lewat Handphone

 

Langkah ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Sesuai aturan tersebut, semua Wajib Pajak di Indonesia diwajibkan untuk menggunakan NIK (16-Digit) sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024.

BACA JUGA:Maaf! Pengajuan KUR BRI 2023 Mulai Dibatasi Untuk Nasabah Ketegori Ini

BRI memberikan pernyataan bahwa saat ini mereka masih memungkinkan penggunaan NPWP (15-digit) untuk layanan perbankan hingga akhir tahun 2023.

Pentingnya melakukan validasi data dengan memastikan NIK yang memiliki 16 digit telah diaktifkan sebagai NPWP menjadi tanggung jawab masing-masing Wajib Pajak, terutama bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Penduduk.

Tidak mengaktifkan NIK menjadi NPWP sebelum tanggal yang telah ditetapkan dapat mengakibatkan risiko kenaikan tarif pajak penghasilan yang berpotensi mempengaruhi nasabah.

BACA JUGA:WAJIB TAHU! Ini Tanggal Tepat Pengajuan KUR BRI 2023, Dijamin Disetujui dan Cair

 

BRI mendorong nasabahnya untuk segera memverifikasi data pribadi mereka dengan penuh tanggung jawab.

Bank juga menekankan bahwa nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas keakuratan dan validitas informasi yang mereka berikan.

Bank tidak memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi terhadap informasi yang diberikan oleh nasabah.

Sumber: