Nyambi Jualan Sabu, Pedagang Kelontong di Bengkulu Dibekuk Polisi, Terungkap Modus Baru Penjualan Sabu
KETERANGAN: Polisi memberikan keterangan terkait penangkapan tiga tersangka penyalahgunaan narkoba di bengkulu-lisa rosari-raselnews.com
Kedua tersangka ini diduga sering membeli sabu sabu dari DY.
Atas perbuatannya, DY dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
BACA JUGA:Waspada Cara Licik Pinjol Ilegal! Jerat Mangsa dengan Modus Salah Transfer, Begini Mengatasinya
BACA JUGA:Tak Perlu Mematikan Data Seluler, Begini Cara Mudah Mengatur WhatsApp ke Mode Offline
"Sedangkan untuk 2 tersangka lainnya kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (red)
Sumber: wadir resnarkoba polda bengkulu