Sudah Terdaftar di BPJS, Apakah Masih Perlu Asuransi Jiwa? Berikut Penjelasannya
Sudah Terdaftar di BPJS, Apakah Masih Perlu Asuransi Jiwa? Berikut Penjelasannya -istimewa-raselnews.com
Selain itu, asuransi jiwa juga dapat memberikan santunan ganda jika kematian terjadi akibat kecelakaan.
2. Pertanggungan Rawat Inap Harian Asuransi
BACA JUGA:Penerima Asuransi Nelayan di Bengkulu Selatan Berkurang
Beberapa asuransi jiwa menawarkan santunan harian untuk rawat inap jika tertanggung perlu dirawat di rumah sakit.
Jumlah santunan dihitung per hari dan digunakan untuk mengganti pendapatan yang hilang karena ketidakmampuan bekerja atau biaya yang dikeluarkan untuk pendampingan atau kunjungan selama perawatan.
3. Pengembalian Premi
BACA JUGA:Wakil Menteri Pertanian: Asuransi Petani Dioptimalkan
Beberapa perusahaan asuransi jiwa menawarkan skema pengembalian premi jika tidak ada klaim kematian pada akhir masa polis.
Jumlah pengembalian premi bervariasi sesuai dengan kontrak asuransi yang ditetapkan.
Demikian penjelasan apakah masih perlu atau tidak asuransi jiwa bagi yang sudah mendaftar di BPJS. Semoga bermanfaat. (red)
Sumber: