Tujuh Bandit Diringkus, Merupakan Empat Orang Target Operasi, Ini Kausunya

Tujuh Bandit Diringkus, Merupakan Empat Orang Target Operasi, Ini Kausunya

Tujuh pelaku kejahatan dengan pemberatan berhasil dibekuk personel polres kaur dan jajaran-julianto-raselnews.com

BACA JUGA:6 Jurusan Kuliah yang Berpeluang Lolos CPNS 2023, Mungkin Jurusan Kamu?

Atas perbuatannya itu para tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Dari tujuh tersangka ini, tiga orang memang merupakan TO kita dan empat orang non TO. Pencurian yang dilakukan para tersangka yakni maling motor, maling buah sawit dan bobol rumah,” terang Kasat.

BACA JUGA:SIMAK! Ini Syarat Dokumen dan Link Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

BACA JUGA:MenPAN-RB: Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Fokus Guru dan Tenaga Kesehatan, Honorer?

Ditambahkan Kasat, prestasi ini merupakan kerja keras jajaran Polres Kaur dan Polsek dalam memberantas pelaku kejahatan di wilayah Polres Kaur. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada.

Sehingga terhindar dari hal-hal tindak kriminal yang tidak diinginkan. (jul)

Sumber: kabag ops polres kaur