Waspada Pinjol Ilegal! Berikut Ciri, Modus, dan Dampak Buruknya

Waspada Pinjol Ilegal! Berikut Ciri, Modus, dan Dampak Buruknya

risiko tak bayar angsuran pinjol-istimewa-freepik.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal kini semakin merebak di Indonesia.

Pastinya pinjol ilegal dan memberikan dampak negatif yang serius bagi masyarakat yang terperangkap dalam perangkapnya.

Beberapa akibat buruknya termasuk terjebak dalam utang yang terus membengkak karena tingginya suku bunga dan biaya administrasi yang tidak masuk akal.

BACA JUGA:Kisi-kisi Soal TWK, TIU, dan TKP Tes CPNS 2023 Lengkap dengan Kunci Jawaban

Selain itu, penggunaan data pribadi tanpa jaminan keamanan yang jelas serta ancaman kekerasan psikologis dari pihak kreditur juga menjadi masalah serius.

Apa itu Pinjol Ilegal? Pinjaman online ilegal adalah praktek pinjaman uang melalui layanan daring yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tindakan ini umumnya melanggar peraturan dan melanggar hak-hak konsumen.

BACA JUGA:Misi Khusus, Tim KPK Datangi Rumah Dinas Bupati Bengkulu Selatan, Agenda Kunjungan Siang Besok

Pinjol ilegal sering beroperasi melalui aplikasi seluler atau situs web yang menawarkan pinjaman tanpa memerlukan jaminan, dengan proses persetujuan yang cepat dan mudah.

Namun, setelah seseorang terjebak menggunakan layanan pinjol ilegal, berbagai hambatan dan masalah muncul.

Beberapa masalah yang muncul termasuk suku bunga pinjaman yang sangat tinggi, biaya administrasi yang mahal, dan denda yang terus meningkat jika pembayaran angsuran terlambat.

BACA JUGA:Pembelian Pertalite Dibatasi, Pertamax Bakal Jadi BBM Subsidi

Praktik penagihan yang tidak manusiawi dan ancaman intimidasi juga sering terjadi.

Meskipun pinjaman online ilegal menawarkan kenyamanan dan kemudahan, nyatanya ada dampak buruk yang sangat merugikan masyarakat.

Dampak Buruk dari Pinjol Ilegal

1. Tingginya Suku Bunga

Pinjaman online ilegal cenderung menawarkan suku bunga yang sangat tinggi, bahkan bisa mencapai 100 persen atau lebih.

BACA JUGA:Tinggalkan Pesugihan! Berikut Tips Mendatangkan Uang dengan Mudah dan Kaya Raya

Padahal, suku bunga yang wajar biasanya berada dalam kisaran 10-15 persen.

Tingginya suku bunga semacam itu membuat sulit bagi peminjam untuk melunasi utangnya, dan akhirnya mereka terjebak dalam lingkaran utang yang sulit dikeluarkan.

2. Ancaman terhadap Identitas

Pinjaman online ilegal sering meminta informasi identitas peminjam secara lengkap, termasuk nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor rekening bank.

Sumber: