Waspada Pinjol Ilegal! Berikut Ciri, Modus, dan Dampak Buruknya

Waspada Pinjol Ilegal! Berikut Ciri, Modus, dan Dampak Buruknya

risiko tak bayar angsuran pinjol-istimewa-freepik.com

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2023 di Bengkulu, Pendaftaran Dimulai 16 September, Ini Kata Kepala BKD Provinsi Bengkulu

Ini menjadi risiko besar karena informasi tersebut dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, untuk aktivitas kriminal seperti pencucian uang atau penipuan daring.

3. Ancaman Kekerasan

Beberapa kasus pinjaman online ilegal bahkan melibatkan ancaman kekerasan fisik jika peminjam gagal membayar.

Ancaman semacam ini menciptakan rasa takut dan tekanan pada peminjam, mendorong mereka untuk mencari cara apapun demi mendapatkan uang untuk melunasi hutang.

BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kaur Kurang Diminati, Waktu Tinggal 5 Hari, Realisasi Masih Rend

4. Pengelolaan Pinjaman yang Buruk

Penyedia pinjaman online ilegal umumnya tidak diawasi dengan ketat oleh lembaga berwenang.

Hal ini bisa menghasilkan pengelolaan pinjaman yang buruk, seperti memberikan waktu yang sangat singkat untuk membayar hutang atau menerapkan biaya tambahan yang tidak jelas.

5. Merusak Reputasi Peminjam

BACA JUGA:Ratusan Mama Muda di Bengkulu Selatan Gugat Cerai Suami, 4 Diantaranya ASN, Tenyata Ini Penyebabnya

Praktik pinjol ilegal bisa merusak reputasi peminjam.

Dalam beberapa kasus, peminjam mungkin diberi informasi bahwa hutang mereka telah dilunasi, padahal kenyataannya pihak pinjaman tidak melakukan pelunasan.

Akibatnya, peminjam tercatat sebagai wanita gagal membayar utang, yang dapat menghambat mereka mendapatkan pinjaman di masa mendatang.

6. Penipuan Keuangan

BACA JUGA:Besok Tim KPK Tiba di Bengkulu, Langsung Datangi Rumah Dinas Bupati Bengkulu Selatan, Ada Apa Ya?

Berdasarkan tinjauan pada beberapa aplikasi pinjaman online ilegal, banyak kasus melibatkan oknum yang tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan platform fintech untuk melakukan penipuan.

Modus operandi ini sering kali melibatkan janji pemberian limit kredit besar dengan biaya keanggotaan tertentu.

Namun, setelah biaya tersebut dibayarkan, pihak tersebut kemudian meminta pembayaran lebih lanjut dengan alasan tertentu, menciptakan modus penipuan yang merugikan.

Sumber: