Ratusan Mama Muda di Bengkulu Selatan Gugat Cerai Suami, 4 Diantaranya ASN, Tenyata Ini Penyebabnya
Ilustrasi mama muda -istimewa-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Sebanyak 256 pasangan muda di Kabupaten BENGKULU Selatan mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Manna Kabupaten BENGKULU Selatan.
Rerata yang mengajukan gugatan perceraian ini adalah mama muda yang berusia di bawah 30 tahun.
Para mama muda yang mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Manna ini mengaku sudah tidak tahan lagi hidup bersama dengan suaminya.
BACA JUGA:Kurun Waktu 2 Minggu, 5 Bandit Motor Dibekuk, Masyarakat Bengkulu Selatan Diimbau Waspada
BACA JUGA:Polemik Lahan Perkebunan Sawit di Bengkulu, Ratusan Warga Duduki Lahan, Setelah Mediasi Ini Yang Terjadi
Rerata para mama muda di Bengkulu Selatan menggugat cerai suaminya gegara persoalan ekonomi dan perselingkuhan.
Para Mama muda ini ada yang tidak sanggup lagi hidup bersama suaminya karena selalu kesusahan materi.
Namun ada juga yang kesal lantaran suami selingkuh dan memiliki Wanita Idaman Lain.
Kepala Pengadilan Agama Manna, Alamsyah SHI, MH melalui Panitera Muda Hukum Marhabani SH mengatakan, perkara yang terdaftar di Pengadilan Agama Manna didominasi cerai gugat.
Artinya rerata pihak istri yang menginginkan perceraian dari pasangan mereka, jumlah perkara cerai gugat ini mencapai 200 perkara.
BACA JUGA:Tes CPNS dan PPPK 2023 di Bengkulu, Kuota Sudah Diterima, Kabupaten Bengkulu Selatan?
BACA JUGA:Jelang Pilkades Pemilu dan Pilkada Goa Ini Ramai Dikunjungi, Ternyata Air Ini Alasannya
Sedangkan 56 kasus sisanya, merupakan cerai talak yang diajukan pihak laki-laki.
Alasan gugatan rerata faktor ekonomi yang memicu terjadinya selisih paham dan pertengkaran, ujar Marhabani.
Dari total gugatan yang diajukan ke PA Manna, 4 di antaranya tercatat sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN) lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Kabar Baik! Kemenag Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 , Calon Guru Tersenyum
Dari gugatan cerai yang diajukan ASN, sebagian juga karena faktor ekonomi. Namun ada juga faktor lainya seperti perselingkuhan, jelasnya.
Marhabani mengaku pihaknya tidak serta merta langsung menyidangkan gugatan cerai yang didaptarkan.
Sesuai tahapan diutamakan proses mediasi. Namun kebanyakan tidak mau lagi dimediasi, mereka sudah membulatkan tekat untuk bercerai.
BACA JUGA:PENTING! BKN Berikan Imbauan Jelang Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Simak Nih!
BACA JUGA:BPK Temukan Kelebihan Bayar 2 OPD di Seluma, Majelis TGR Mulai Gelar Sidang
Mereka padahal masih muda, sehingga sangat disayangkan jika harus bercerai, terangnya.
Diamenjelsakan, dalam proses perkara persidangan cerai, waktu yang dibutuhkan sekitar dua bulan.
Mulai dari tahap mediasi, persidangan hingga perceraian.
Namun putusan bisa saja lebih cepat, jika pihak tergugat tidak hadir dalam setiap persidangan.
BACA JUGA:Proyek Fisik Dana Desa Pasar Seluma Diaudit Ipda
Tergugat yang tidak menghadiri setiap agenda persidangan dianggap menerima semua keputusan. (red)
Sumber: panitera muda hukum pengadilan agama manna