BPK Temukan Kelebihan Bayar 2 OPD di Seluma, Majelis TGR Mulai Gelar Sidang

BPK Temukan Kelebihan Bayar 2 OPD di Seluma, Majelis TGR Mulai Gelar Sidang

Tindaklanjuti Temuan, Majelis TGR Mulai Gelar Sidang-Ahmad Fauzan-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) yang diketuai Sekda SELUMA, H Hadianto, Kamis (24/8/2023) mulai melakukan sidang atas temuan audit BPK terhadap 2 OPD terkait kelebihan bayar gaji PNS.

2 OPD tersebut yakni Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta temuan retribusi pasar di Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop).

BACA JUGA:Lima Suku yang Mendiami Pulau Enggano, Surga Terpencil di Bengkulu, Berikut Sejarah dan Perkembangan Enggano

MP-TGR resmi dibentuk untuk mengambil alih temuan audit BPK yang diterbitkan tahun 2023 terhadap realisasi anggaran tahun 2022. 

Duduk sebagai wakil ketua Majelis MP-TGR yakni Sumati dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma.

"Sidang perdana majelis TGR sudah digelar untuk menyelesaikan temuan audit BPK.

BACA JUGA:VALID! Ini Jawaban Kode Voucher Badai Shopee Jumat 25 Agustus 2023, Dapatkan Diskon Belanja 100 Persen

Untuk tahap awal sidang agendanya melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi seperti bendahara, ataupun pihak ketiga dalam hal retribusi pasar.

Sidang berikutnya akan kembali dilaksanakan hingga mencapai dengan keputusan akhir," tegas Sekda.

Sekda Seluma mengatakan ada dua kasus yang disidangkan.

Berdasarkan LHP BPK tahun 2022 ada PNS yang sudah setahun tidak masuk kerja. BPK menemukan kelebihan bayar gaji sebesar Rp 41 juta.

BACA JUGA:Cacam! Pengguna Mobil Ambulance di Seluma Dikenakan Tarif Rp 650.000, Sekda Angkat Bicara

Selain itu juga retribusi pasar yang belum disetorkan seluruhnya oleh PNS di Dinas Perindagkop dan UKM.

Untuk retribusi pasar, Pemkab Seluma sudah melakukan lelang.

Sumber: