Polemik Lahan Perkebunan Sawit di Bengkulu, Ratusan Warga Duduki Lahan, Setelah Mediasi Ini Yang Terjadi
DUDUKI: Warga menduduki lahan perkebunan kelapa sawit dijaga oleh aparat keamanan-julianto-raselnews.com
BENGKULU, RASELNEWS.COM - Polemik lahan perkebunan kelapa sawit di BENGKULU kian meruncing.
Warga sekelompok Warga yang menamakan dirinya Perkumpulan Masyarakat Pemilik Lahan (PMPL) berupaya menduduki lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh PT. Dinamika Selaras Jaya (DSJ) pada Jumat (25/8).
Polemik lahan perkebunan kelapa sawit di BENGKULU ini sudah lama berlangsung.
BACA JUGA:Tes CPNS dan PPPK 2023 di Bengkulu, Kuota Sudah Diterima, Kabupaten Bengkulu Selatan?
BACA JUGA:Jelang Pilkades Pemilu dan Pilkada Goa Ini Ramai Dikunjungi, Ternyata Air Ini Alasannya
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kaur sempat membekukan dan menonaktifkan kegiatan perkebunan PT DSJ.
Kemudian beberapa hari lalu Pemkab Kaur mengizinkan kembali PT DSJ dengan alasan perizinan PT DSJ lengkap.
PMPL merasa kecewa dengan keputusan Pemkab Kaur, sehingga melalui perwakilannya PMPL berencana menggugat PT DSJ secara perdata dan menggugat Pemkab Kaur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
BACA JUGA:Kabar Baik! Kemenag Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 , Calon Guru Tersenyum
Belum lagi rencana melalui jalur hukum ini dilaksanakan, masyarakat yang tergabung dalam PMPL di wilayah Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan mencoba menduduki lahan perkebunan kelapa sawit PT DSJ.
Untuk meredam aksi masyarakat agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan, polisi turun tangan memediasi persoalan lahan perkebunan kelapa sawit di Bengkulu tersebut.
BACA JUGA:PENTING! BKN Berikan Imbauan Jelang Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Simak Nih!
BACA JUGA:Lima Suku yang Mendiami Pulau Enggano, Surga Terpencil di Bengkulu, Berikut Sejarah dan Perkembangan Enggano
Kapolres Kaur berkoordinasi dengan Polres Bengkulu Selatan meminta agar masyarakat yang menduduki lahan perkebunan kelapa sawit PT DSJ bisa turun dan kembali ke rumah masing masing.
Warga diminta dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Bengkulu.
BACA JUGA:Proyek Fisik Dana Desa Pasar Seluma Diaudit Ipda
BACA JUGA:BPK Temukan Kelebihan Bayar 2 OPD di Seluma, Majelis TGR Mulai Gelar Sidang
Kapolres Kaur AKBP H Eko Budiman SIK, MIK, MSi melalui Kasat Intelkam Polres Kaur Iptu Samsul Rizal yang datang langsung Kecamatan Kedurang, Jumat (25/8) siang, meminta agar polemik lahan perkebunan kelapa sawit itu dapat diselesaikan melalu jalur hukum yang tepat.
Dalam pertemuan, dihadiri juga Kasat Intelkam Polres Bengkulu Selatan, Sekda Kaur Ersan Syahfiri, Camat Kedurang Julius Saesar, Kades Lubuk Resam Imkahar, Kades Keban Agung I Ili Suryanti dan beberapa Kades lainnya di Kecamatan Kedurang.
BACA JUGA:Sangat Ringan Diamalkan, Tapi Amalan Ini Menurut Mbah Moen Membuat Rezeki Lancar
BACA JUGA:PENGUMUMAN! Cakades di Seluma Cuma Diberi Waktu 3 Hari Untuk Kampanye, Dimulai 29 Agustus 2023
Pertemuan yang digelar di Kantor Camat Kedurang, disepakati untuk meminta warga yang bergabung dalam PMPL kembali ke rumah masing-masing.
"Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Sekda juga sudah membuat imbauan berupa video untuk disampaikan kepada PMPL. Ini demi menjaga Kamtibmas, PMPL diminta menempuh jalur hukum, bukan dengan aksi pengerahan massa," ungkap Kasat Intelkam Polres Kaur dalam pertemuan.
BACA JUGA:Tim DPRD Seluma Datangi DPP Partai Gerindra, Keabsahan SK PAW Okti Fitriani Diragukan?
BACA JUGA:Dari 73 Golongan Umat Islam, Hanya 1 Masuk Surga, Golongan Apa Itu?
Penyelesaian permasalahan ini, sambung Kasat Intelkam, tidak dapat diselesaikan dengan emosi. Namun harus diselesaikan dengan kepala dingin demi tercapainya kesepakatan bersama.
"Kami personel Polri tidak memihak kemanapun, apalagi ke perusahaan, karena kami berada di tengah-tengah untuk menjaga kondusifitas, kami siap memasilitasi mediasi antara kedua belah pihak," sambung Kasat Intelkam.
Sumber: hasil mediasi