Kominfo: Cicilan Pinjol Ilegal Tak Perlu Bayar, Simak Alasannya dan 10 Ciri Pinjol Ilegal

Kominfo: Cicilan Pinjol Ilegal Tak Perlu Bayar, Simak Alasannya dan 10 Ciri Pinjol Ilegal

pinjol ilegal tak perlu dibayar -istimewa-freepik.com

JAKARTA, RASELENEWS.COM - Tidak perlu membayar pinjol ilegal saat ini menjadi sebuah pesan yang sudah banyak diterima oleh berbagai pihak.

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Infrormatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan juga menyarankan hal itu.

Bahkan Samuel beberapa waktu lalu menyatakan lebih bagus lagi kalau pinjol ilegal melapokan nasabahnya jika tak mau membayar angsuran.

BACA JUGA:Pinjol BRI Ceria Cair Rp 20 Juta Dalam Hitungan Menit, Tak Perlu Jaminan, Begini Syaratnya

"Ya (tak perlu bayar), mereka ilegal. Kenapa harus takut. Kalau mereka (fintech ilegal) mau melaporkan, ya bagus. Jadi bisa tutup nanti karena mereka kan ilegal," ujar Semuel dikutip dari laman kominfo.go.id.

Disisi lain, pada dasarnya, apabila Anda terjerat dalam pinjol ilegal, disarankan untuk segera mencari bantuan dari pihak yang berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga lain yang mengatur sektor keuangan.

BACA JUGA:Pinjol Pinang BRI Cukup Dari Rumah! Plafon Rp 500 Ribu - Rp 25 juta Tanpa Agunan Bunga Rendah

Selanjutnya, penting juga untuk mencari solusi hukum yang tepat guna menyelesaikan permasalahan ini.

Lebih baik menghindari pinjol ilegal sepenuhnya dan mencari opsi pinjaman yang sah dan terpercaya apabila Anda membutuhkan dana darurat.

Lalu, mengapa sebaiknya Anda tidak perlu membayar pinjol ilegal? Berikut alasannya:

BACA JUGA:Aman dan Terpercaya! 5 Pinjol Ini Ternyata Milik Pemerintah

Pinjol ilegal atau Pinjaman Jangka Pendek Online Ilegal adalah entitas yang tidak memiliki izin resmi dari otoritas keuangan yang berwenang untuk memberikan layanan pinjaman.

Ada beberapa alasan mengapa Anda sebaiknya tidak membayar pinjaman dari pinjol ilegal:

1. Tidak Berizin dan Ilegal

Pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dari otoritas keuangan, yang berarti mereka melanggar hukum dan peraturan yang berlaku. Membayar pinjaman dari pinjol ilegal hanya akan memvalidasi aktivitas ilegal mereka.

BACA JUGA:Tak Perlu Bingung, Ini Cara Hapus Data Pinjol Ilegal Gagal Bayar

2. Tingkat Bunga Ekstrem: Pinjol ilegal sering kali menerapkan suku bunga dan biaya yang ekstrem, bahkan lebih tinggi dari yang diizinkan oleh lembaga keuangan yang sah. Hal ini dapat membuat utang semakin membesar dan sulit untuk dilunasi.

3. Praktik Penagihan yang Kasar: Beberapa pinjol ilegal terlibat dalam praktik penagihan yang kasar dan tidak etis, termasuk ancaman dan pelecehan. Membayar pinjaman tersebut hanya akan memberi mereka dorongan untuk melanjutkan praktik ini.

BACA JUGA:Syarat KTP! Pinjol Rupiah Cepat Bisa Cair Rp 50 Juta, Berikut Tabel Angsurannya

Sumber: