Tersangka Korupsi, Mantan Kades Air Jelatang Kaur Ditahan, Mantan Sekdes?
Mantan Kades Air Jelatang saat dibawa penyidik Kejari Kaur pasca ditetapkan tersangka korupsi DD-istimewa-rakyatbengkulu
Hal itu disampaikan Kejari Kaur melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Tetapi pasca diterbitkannya pemberitahuan untuk mengembalikan kerugian negara selama 60 hari kerja, Am dan Za tak juga mengambalikan kerugian negara ke kas desa.
Akhirnya proses hukum kembali dilanjutkan ke tingkat penyidikan dan ditetapkannya Am dan Za sebagai tersangka korupsi DD Air Jelayang. (red)
Sumber: