Perpustakaan Nasional Buka Pendaftaran Seleksi PPPK 2023, Ada 125 Formasi untuk D3 dan S1

Perpustakaan Nasional Buka Pendaftaran Seleksi PPPK 2023, Ada 125 Formasi untuk D3 dan S1

Seleksi PPPK 2023 Perpustakaan Nasional-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) resmi membuka pendaftaran seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Dilansir dari casn.perpusnas.go.id, Perpustakaan nasinal membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang berpotensi untuk bergabung sebagai Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan melalui seleksi PPPK tahun anggaran 2023.

Berdasarkan Pengumuman Nomor 12531 tentang Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kesehatan Perpusnas dijelasn sebagai berikut:

BACA JUGA:Kementan Buka Pendaftaran Seleksi PPPK 2023, Ada Formasi untuk SMK

Penempatan Unit Kerja

- Perpustakaan Nasional RI di Jakarta

- UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno di Blitar

- UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta di Bukittinggi

Jenis Alokasi Kebutuhan PPPK

Kebutuhan PPPK Perpustakaan Nasional 2023 mencakup kategori-kategori berikut:

1. Kebutuhan Khusus:

Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada BKN dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

2. Tenaga non Aparatur Sipil Negara yang melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar.

BACA JUGA:Polri Buka Pendaftaran Seleksi PPPK 2023, 350 Formasi, Berikut Syaratnya

Syarat Umum

Untuk dapat mengikuti seleksi PPPK Perpustakaan Nasional RI, calon peserta harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Usia paling rendah 20 tahun dan usia paling tinggi 52 tahun pada saat mendaftar.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, pada saat dinyatakan lulus seleksi akhir pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

BACA JUGA:PPATK Buka Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Syarat dan Lampiran Download di Sini

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sumber: