PPATK Buka Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Syarat dan Lampiran Download di Sini

PPATK Buka Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Syarat dan Lampiran Download di Sini

PPATK Buka Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi membuka pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023.

PPTK adalah lembaga yang memiliki peran sentral dalam upaya Indonesia untuk melawan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

PPATK bertindak sebagai mata rantai kunci dalam mengidentifikasi, melacak, dan menganalisis transaksi keuangan yang mencurigakan atau tidak biasa.

BACA JUGA:BKN: Mulai 1 Oktober 2023, Usul dan Rekomendasi Penetapan ASN Tewas Melalui SIASN
Melansir dari ppatk.go.id, kebutuhan 50 formasi CPNS dan 38 formasi PPPK 2023. Untuk link lengkapnya download link di artikel ini.

Syarat CPNS di PPATK 2023:

1. Warga Negara

2. Usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar melalui registrasi online di https://sscan.bkn.go.id.

3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan atau tanpa hormat sebagai PNS, anggota TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.

BACA JUGA:Gaji CPNS Penjaga Tahanan Kejaksaan dan Kemenkumham, Mana Lebih Besar?

5. Tidak sedang menjadi Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri.

6. Tidak terlibat dalam partai politik atau politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku.

9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berlaku saat pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.

Sumber: