BKN: Mulai 1 Oktober 2023, Usul dan Rekomendasi Penetapan ASN Tewas Melalui SIASN

BKN: Mulai 1 Oktober 2023, Usul dan Rekomendasi Penetapan ASN Tewas Melalui SIASN

Usul dan Rekomendasi Penetapan ASN Tewas Melalui SIASN-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Mulai bulan Oktober 2023, usulan dan rekomendasi penetapan status tewas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan melalui Sistem Integrasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), yang mengintegrasikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan semua instansi pemerintah.

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto menjelaskan, proses usulan dan penetapan status tewas akan diterapkan melalui sistem tunggal ini mulai 1 Oktober 2023.

BACA JUGA:Gaji CPNS Penjaga Tahanan Kejaksaan dan Kemenkumham, Mana Lebih Besar?

Sebelumnya, upaya penyederhanaan layanan telah dilakukan melalui penyederhanaan proses bisnis seperti Kenaikan Pangkat, Penetapan Pensiun, dan Mutasi atau Pindah Instansi.

Sekarang, layanan usulan dan rekomendasi penetapan status tewas juga akan diproses melalui satu sistem, yaitu SIASN. Hal ini untuk mempercepat proses layanan dari tahap usulan awal, verifikasi validasi usulan, persidangan, hingga penetapan.

BACA JUGA:Super Mudah! Selesaikan Tugas Kuliah Bisa Pakai Bantuan Artificial Intelligence (AI), Begini Caranya

Sebelumnya, proses ini bisa memakan waktu 1 hingga 3 bulan. Setelah proses verifikasi selesai, penetapan status tewas dapat diterbitkan dalam waktu maksimal 10 hari kerja," jelas Aris Windiyanto.

Namun, untuk memfasilitasi proses usulan dan penetapan yang berlangsung sebelum penerapan SIASN, BKN akan memberikan batas waktu untuk mengusulkan rekomendasi penetapan status tewas secara manual, baik melalui email maupun dengan mengirim berkas fisik.

BACA JUGA:7 Fakta Menarik Artificial Intelligence (AI) yang Wajib Diketahui, Salah Satunya Semakin Banyak Diminati

Batas waktu ini adalah sampai dengan 30 September 2023. Mulai 1 Oktober 2023, seluruh proses rekomendasi penetapan status tewas akan dilakukan melalui SIASN.

Proses penetapan status tewas akan mengacu pada Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja, serta Kriteria Penetapan tewas bagi ASN.

Sebelumnya, Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian (SKK) dan Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (PPSIASN) resmi meluncurkan aplikasi usul penetapan ASN tewas melalui SIASN.

BACA JUGA:Jangan Cuma Scrool-Scrool aja, Empat Cara Ini Bisa Hasilkan Puluhan Juta Di TikTok, Boleh Dicoba Nih..!

Dengan aplikasi SIASN ini, Direktur SKK, Paryono mengimbau kepada pengelola kepegawaian agar memahami Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja, Serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi ASN.

“Dengan memahami regulasi tersebut, pengelola kepegawaian dapat dengan cepat menentukan ASN yang meninggal dunia dapat dikategorikan tewas atau bukan.

BACA JUGA:3 Mitos Tempat Wisata di Indonesia, Ada yang Bisa Datangkan Jodoh, Jodohnya Cantil dan Ganteng, Ini Tempatnya

Sumber: