Gaji CPNS Penjaga Tahanan Kejaksaan dan Kemenkumham, Mana Lebih Besar?
Gaji penjaga tahanan di Kejaksaan-istimewa-raselnews.com
JAKARTA, RASELNEWS.COM - Kejaksaan RI dan Kemenkumham telah secara resmi membuka proses seleksi penerimaan CPNS tahun 2023.
Dalam seleksi CPNS tahun ini, baik Kejaksaan RI maupun Kemenkumham sama-sama membuka posisi untuk penjaga tahanan.
Lalu, apa perbedaan antara CPNS penjaga tahanan di Kejaksaan RI dan Kemenkumham?
BACA JUGA:BURUAN! Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka, Simak Syarat, Jadwal, Prosedur, dan Kebutuhan Instansi
Perlu dicatat bahwa pada tahun ini, Kejaksaan RI telah mengalokasikan kuota sebanyak 2.258 posisi CPNS untuk penjaga tahanan, sementara Kemenkumham membuka 1.000 posisi CPNS untuk penjaga tahanan.
Di Kejaksaan RI, posisi penjaga tahanan melibatkan tugas pokok dan fungsi seperti pengawasan, bimbingan, pengawalan, dan manajemen tahanan.
BACA JUGA:Gaji Tenaga Terampil dan Ahli PPPK BPS 2023 Selisih Rp 1 Jutaan! Hari Ini Pendaftaran Dibuka, Ini Syaratnya
Sementara, CPNS penjaga tahanan di Kemenkumham memiliki tugas pokok dan fungsi yakni:
1. Melakukan pengawasan dan pengawasan terhadap narapidana/anak didik
2. Menjaga ketertiban dan tata tertib
3. Mengawal proses penerimaan, penempatan, dan pembebasan narapidana/anak didik
4. Melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan
BACA JUGA:Pendaftaran Lomba Desa Wisata di Bengkulu, Desa Diminta Segera Mendaftar, Ini Daftar Desa Berpeluang
5. Membuat laporan harian dan catatan pelaksanaan pengamanan.
Selain perbedaan dalam tugas dan fungsi mereka, penjaga tahanan di Kejaksaan RI dan Kemenkumham juga memiliki perbedaan dalam besaran gaji mereka.
gaji penjaga tahanan di Kejaksaan berkisar antara Rp 5.656.280 hingga Rp 7.056.754.
Sedangkan gaji penjaga tahanan Kemenkumham, akan menerima gaji sekitar Rp 5.712.270 hingga Rp 6.255.114.
BACA JUGA:Waspada! Virus Nipah Ancam Indonesia, Lebih Ganas dari Covid 19, Ini Ciri Ciri Orang Terpapar
Demikian besaran gaji penjaga tahanan di Kejaksaan dan gaji pejaga tahanan di Kemenkumham. (red)
Sumber: