Gaji Tenaga Terampil dan Ahli PPPK BPS 2023 Selisih Rp 1 Jutaan! Hari Ini Pendaftaran Dibuka, Ini Syaratnya

Gaji Tenaga Terampil dan Ahli PPPK BPS 2023 Selisih Rp 1 Jutaan! Hari Ini Pendaftaran Dibuka, Ini Syaratnya

Pendaftaran Seleksi PPPK BPS 2023 dibuka -istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Sesuai jadwal, Hari ini (20/9/2023), Badan Pusat Statistik (BPS) membuka pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis 2023, untuk lulusan D3 dan S1.

Hal ini sesuai Pengumuman BPS Nomor : B-789/02300/KP.111/09/2023 tentang Perubahan Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Teknis dan Tambahan Syarat Wajib Bagi Formasi Khusus BPS Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA:PENGUMUMAN! Hari Ini Pendaftaran PPPK Dibuka, Tenaga Honorer Segera Mendaftar, Ini Rentang Waktunya

Nah bagi Anda yang berminat, simak artikel ini yang akan membahas syarat dan ketentuan seleksi PPPK BPS 2023 dengan total 347 formasi.

Jadi tunggu apa lagi. Segera melakukan registrasi. Sebab gaji yang diberikan BPS untuk PPPK 2023 sangat menjanjikan.

Selisih gaji tenaga terampil bagi lulusan D3 dengan tenaga ahli untuk lulusan sarjana atau S1 hanya selisih Rp 1 jutaan.

BACA JUGA:BPS Buka Seleksi PPPK Teknis 2023, Daftar Gajinya Bikin Ngiler, Auto Kredit Mobil

Berdasarkan pengumuman BPS Nomor : B-782/02300/KP.111/09/2023, gaji tenaga ahli pertama antara Rp7,5 juta hingga Rp 10 juta. Sedangkan tenaga terampil mulai Rp 6,1 juta hingga Rp8,3 juta.

Syarat Seleksi PPPK BPS

BPS menetapkan syarat setiap pelamar dalam seleksi PPPK 2023. Berikut syaratnya:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun 0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;

BACA JUGA:Kemenpora Buka Seleksi PPPK 2023, Usia 20-56 Tahun Bisa Daftar, Cek Syarat dan Formasi yang Dibutuhkan

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

Sumber: