Bawaslu Buka Pendaftaran Seleksi PPPK 2023, Total 2.598 Formasi, Penempatan Kabupaten/Kota, Buruan

Bawaslu Buka Pendaftaran Seleksi PPPK 2023, Total 2.598 Formasi, Penempatan Kabupaten/Kota, Buruan

Bawaslu buka pendaftaran seleksi PPPK 2023-istimewa-raselnews.com

BACA JUGA:Kementan Buka Pendaftaran Seleksi PPPK 2023, Ada Formasi untuk SMK

a. eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) merupakan eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

b. Tenaga Non ASN merupakan pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat
mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus- menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

 

KETENTUAN PELAMAR PENYANDANG DISABILITAS

1. Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN.

2. Pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut:

BACA JUGA:Polri Buka Pendaftaran Seleksi PPPK 2023, 350 Formasi, Berikut Syaratnya

a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar

 

PERSYARATAN UMUM

Untuk memastikan kelancaran proses seleksi, calon PPPK diharapkan memenuhi persyaratan berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang taat pada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Usia calon PPPK minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar secara online di laman https://daftarsscasn.bkn.go.id.

BACA JUGA:PPATK Buka Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Syarat dan Lampiran Download di Sini

3. Tidak pernah dihukum penjara dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih oleh pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sumber: