Pemerintah Larang TikTok Shop CS
Pemerintah larang TikTok Shop cs-istimewa-freepik.com
RASELNEWS.COM - Pemerintah resmi melarang praktik social commerce di Indonesia.
Hal ini menjadi topik perbincangan hangat setelah platform media sosial asal China, TikTok, memperkenalkan fitur TikTok Shop yang memungkinkan pengguna berbelanja dan bertransaksi langsung di platform tersebut.
BACA JUGA:Viral TikTok Diblokir, Inilah 8 Negara yang Blokir TikTok, Indonesia Bagaimana?
Namun, praktik seperti ini sekarang dilarang sesuai dengan revisi resmi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam aturan baru ini, pemerintah dengan tegas akan melarang penggabungan layanan perdagangan e-commerce dengan platform media sosial.
BACA JUGA:Nah Loh! E-Wallet Marak Digunakan Pelaku Judi Online, Kemenkominfo Bergerak
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menegaskan, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan yang jelas bahwa fitur perdagangan dan fitur media sosial harus dipisahkan.
"Sudah jelas arahan presiden, social commerce harus dipisahkan dari e-commerce. Banyak social commerce yang ingin memiliki aplikasi transaksi," kata Teten usai menghadiri rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Terbukti! Saldo DANA Gratis Rp 400.000 Masuk Dari Aplikasi Ini, Begini Cara Mainnya
Sementara itu Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menekankan bahwa media sosial seharusnya hanya digunakan untuk mempromosikan produk, bukan untuk melakukan transaksi perdagangan produk.
"Jadi media sosial hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan pembayaran langsung. Itu dilarang. Media sosial seharusnya hanya digunakan untuk promosi. Ini semacam platform digital yang tugasnya hanya untuk promosi," jelas Zulhas.
BACA JUGA:Jangan Cuma Scrool-Scrool aja, Empat Cara Ini Bisa Hasilkan Puluhan Juta Di TikTok, Boleh Dicoba Nih..!
Zulhas juga menegaskan bahwa layanan media sosial tidak boleh digabungkan dengan fasilitas perdagangan seperti e-commerce. Ini juga dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi.
"Pertama, tidak ada gabungan antara media sosial dan perdagangan e-commerce. Kedua, ini untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," tegas Zulhas.
Presiden Joko Widodo juga telah memberikan tanggapan terkait kebijakan ini yang diumumkan oleh Teten dan Zulhas.
BACA JUGA:10 Tips Mudah Membuat Live TikTok Ramai Penonton
Dia mengakui bahwa pemerintah agak terlambat dalam menangani fenomena social commerce. Meskipun demikian, efek dari kebijakan ini dalam beberapa bulan terakhir telah sangat besar terhadap ekonomi pengusaha kecil di Indonesia.
"Karena dampaknya sangat besar, kita terlambat beberapa bulan saja dan efeknya sudah merata," ujar Jokowi.
Selain itu, revisi Permendag juga mengatur tentang pembatasan impor melalui e-commerce.
BACA JUGA:Untuk Pemula! Begini Cara Menghasilkan Uang dari TikTok dengan Mudah
Ada beberapa poin yang akan diterapkan, termasuk pembuatan daftar positif untuk produk impor yang diizinkan, persamaan perilaku produk impor dengan produk lokal, dan aturan terkait penyedia layanan e-commerce yang tidak boleh menjadi produsen barang yang dijual di platform mereka.
Terakhir, ada aturan yang mengatur pembatasan barang impor berdasarkan harga, dengan barang berharga di bawah US$ 100 dilarang diimpor. (red)
Sumber: