Viral TikTok Diblokir, Inilah 8 Negara yang Blokir TikTok, Indonesia Bagaimana?
BLOKIR : Tiktok aplikasi populer yang diblokir dan diawasi disejumlah negara-istimewa-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - TikTok adalah aplikasi jejaring sosial dan platform video musik yang memungkinkan pengguna untuk membuat, mengedit dan berbagi video dengan dukungan filter dan musik.
Sejak diluncurkan awal September tahun 2016 aplikasi video pendek ini berhasil menyedot animo masyarakat dan seketika menjadi populer.
BACA JUGA:'Gaple 'Berdarah' di Seluma, Tetangga Ditujah Hingga Merenggang Nyawa
BACA JUGA:Data Penerima Tak Valid, Pembayaran TPG Triwulan I 2023 di Bengkulu Selatan 2 Tahap
Hingga akhirnya respon negatif hadir, hingga terjadi pemblokiran oleh sejumlah negara. Sejak akhir tahun 2022 lalu sejumlah negara melarang penggunaan TikTok dan beberapa negara telah memblokir platform tersebut.
Glombang blokir dimulai dari negara Taiwan dan Amerika Serikat, kemudian menjalar ke beberapa negara lainnya.
Pemblokiran juga dilakukan oleh Benua Eropa dan negara negara di dalamnya. Termasuk Inggris, padahal sebelumnya pemerintah Inggris sudah menyatakan penggunaan aplikasi TokTok dikembalikan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Astaga! Guru SD di Bengkulu Utara Tersangka Pencabulan 19 Murid Laki-laki
BACA JUGA:Lebaran, Pasokan BBM di 3 SPBU Bengkulu Selatan 150 Ton per Hari
Dalam perjalanannya, TikTok sempat bersaing dengan platfom serupa yang dikenal dengan nama musical.ly.
Namun TikTok berhasil mengakusisi aplikasi musical.ly pada bulan November tahun 2017 dengan nilai sekitar Rp13,6 miliar, sehingga tidak ada lagi persaingan.
Alasan beberapa negara ingin memblokir TikTok karena dianggap membahayakan data pengguna.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Motor dan Mobil Bersenggolan, Kakek di Kaur Meninggal Dunia
BACA JUGA:Ingat! Membayar Zakat Fitrah di Waktu Ini Haram Hukumnya
Aplikasi TikTok yang berasal dari Tiongkok yang diluncurkan oleh seorang pengguna bernama Zhang Yiming yang juga pendiri perusahaan ByteDance.
Sebelum dikenal luas oleh masyarakat global aplikasi ini dikenal dengan nama douyin di negara Tiongkok.
Cara kerjanya, ketika pengguna ingin berbagi video pendek 15 detik dengan semua pengguna lain, maka mereka hanya perlu menggunakan aplikasi ini.
BACA JUGA:BSI Berikan THR Kepada Ribuan Anak
BACA JUGA:Zakat Fitrah Beras atau Uang, Mana yang Lebih Afdhal?
Tak disangka aplikasi ini mendapat respon baik dari penggunanya. Sehingga menjadi salah satu aplikasi terpopuler di negara asalnya.
Negara Amerika berteriak paling keras dalam usaha pemblokiran TikTok. Negara itu menuding Tik Tok mengganggu keamanan stabilitas nasionalnya lantaran menganggap aplikasi Tik Tok berpotensi menjadi mata mata pemerintah Tiongkok.
BACA JUGA:SIM Habis Pas Libur Lebaran, Harus Buat Baru Nggak Ya?
BACA JUGA:SAH! 2,3 Juta Honorer Diangkat PPPK Sebelum 28 November 2023, DPR 'Senggol' Satpol PP dan Tenaga Kebersihan
Alasan lainnya ketakutan akan hadirnya konten propaganda yang menyusup dalam platform berbagi video pendek tersebut.
Bahkan pemerintah Amerika telah menyatakan keperihatinannya bahwa TikTok dapat membahayakan data pengguna yang sensitif.
Kronologi pemblokiran, berdasarkan pembaharuan data 20 Maret 2023 oleh CNBC ada delapan negara yang telah memblokir aplikasi TikTok.
BACA JUGA:Bansos Telur dan Daging Ayam 2023 Mulai Disalurkan Hari Ini
Yakni Taiwan, Amerika Serikat, Canada, Latvia, Denmark, Belgia, Inggris dan Slandia Baru.
Pada tangal 8 Desember tahun 2022 negara taiwan melarang pegawai pemerintah dan publik untuk menginstal dan menggunakan TikTok pada perangkat resminya. Pada tanggal 27 Desember 2022 Negara Amerika menyusul.
Saat itu kantor kepala Administrasi Amerika Serikat mengirimkan email pada anggota DPR dan staf bahwa TikTok dilarang pada perangkat pemerintah.
Sumber: dihimpun dari berbagai sumber