Zakat Fitrah Beras atau Uang, Mana yang Lebih Afdhal?

Zakat Fitrah Beras atau Uang, Mana yang Lebih Afdhal?

Ilustrasi zakat fitrah berupa beras-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Besaran Zakat Fitrah 1444 Hijriah di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) telah ditetapkan Pemkab BS bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) BS.

Besaran Zakat fitrah sesuai berita acara nomor 800/50/Setda/B.2/IV/2023. Penetapan Zakat merujuk harga beras standar di daerah.

BACA JUGA:SIM Habis Pas Libur Lebaran, Harus Buat Baru Nggak Ya?

Jika dibayarkan dengan uang maka ada 3 pilihan. Tertinggi Rp40.000, sedang Rp35.000, dan Terendah Rp25.000 per jiwa.

Tolok ukur besaran zakat dalam bentuk uang berdasarkan beras yang biasa dikonsumsi setiap
hari.

Namun bagi yang mau memberikan zakat fitrah dalam bentuk beras, ukurannya tetap sama yakni 10 canting atau 2,5 kilogram.

BACA JUGA:SAH! 2,3 Juta Honorer Diangkat PPPK Sebelum 28 November 2023, DPR 'Senggol' Satpol PP dan Tenaga Kebersihan

"Untuk besaran zakat Fitrah di Bengkulu Selatan sudah ditetapkan. Zakat fitrah dalam bentuk beras 10 canting atau 2,5 kilogram per jiwa.

Apabila diganti dengan uang maka ditetapkan dengan 3 pilihan atau kriteria.  Beras kualitas rendah Rp25.000, beras kualitas sedang Rp30.000, dan beras kualitas super Rp40.000.

BACA JUGA:Bansos Telur dan Daging Ayam 2023 Mulai Disalurkan Hari Ini

Silakan nanti warga yang memilih sesuai konsumsi mereka sehari-hari,” ujar Sekda Bengkulu Selatan Sukarni M.Si.

Namun pertanyaannnya mana yang lebih afdhal, zakat fitrah beras atau uang?

Diketahui, zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.

BACA JUGA:PENGUMUMAN! Pemprov Bengkulu Larang Angkutan Barang Melintas 19-25 April, Kecuali...

Hal ini Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra. "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

BACA JUGA:48 Pejabat Eselon III Pemkab Seluma Mulai Diseleksi

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

BACA JUGA:13 Pejabat Eselon II Pemkab Kaur Uji Kompetensi, Mutasi Besar-besaran Menanti

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Sumber: