PENGUMUMAN! Pemprov Bengkulu Larang Angkutan Barang Melintas 19-25 April, Kecuali...

PENGUMUMAN! Pemprov Bengkulu Larang Angkutan Barang Melintas 19-25 April, Kecuali...

Ilustrasi angkutan barang-istimewa-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Pemerintah Provinsi BENGKULU melarang angkutan barang yang membawa hasil pertambangan, perkebunan, bahan bangunan ataupun bahan galian melintas di jalan lintas Provinsi BENGKULU mulai tanggal 19 April hingga 25 April 2023.

Larangan ini sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu tertanggal 12 April 2023.

BACA JUGA:FINAL! Berikut Daftar PPPK Guru 2022 Kaur dan Seluma yang Lulus Pasca Sanggah, Cek di Sini

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu, Bambang Agus Supra Budi mengatakan bahwa pembatasan itu dilakukan untuk menjamin keselamatan dan lenancaran arus lalu lintas selama Idul Fitri 1444 hijriyah.

"Pembatasan angkutan ini berdasarkan surat keputusan bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik lebaran," kata Bambang.

BACA JUGA:Daerah Penghasil Gabah Terbesar di Indonesia, 4 Diantaranya Berada di Pulau Sumatera, Bengkulu dan Jambi Tidak

Bambang mengatakan, pengaturan pembatasan operasional angutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut seperti bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor, dan balik gratis serta barang pokok.

"Untuk angkutan yang membawa kebutuhan pokok diperbolehkan," kata Bambang.

BACA JUGA:Sepakat...! Pilkades Serentak di Seluma Awal September

Jika ada pengendara angkutan barang hasil tambang dan perkebunan tetap melintas pada tanggal 19 April hingga 25 April 2023 maka badan usaha atau perusahaan angkutan barang tersebut akan dikenakan sanksi.

"Aturan ini wajib dipatuhi oleh seluruh angkutan," pungkasnya. (cia)

Sumber: