Unik, Ditangkap Karena Selingkuh, Dua Ibu Muda di Kaur Ditahan Karena Sabu Sabu

Unik, Ditangkap Karena Selingkuh, Dua Ibu Muda di Kaur Ditahan Karena Sabu Sabu

dua dari empat tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di kaur berstatus ibu muda-julianto-raselnews.com

BACA JUGA:Pemilik Tambak Udang di Kaur Mulai Geger, Takut Tambaknya Disegel, Pengusaha Mulai Urus Perizinan

Dari tangan kedua tersangka itu Polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip bening dan dimasukkan dalam kotak rokok.

Kemudian satu unit sepeda motor  Supra Fit warna hitam, satu unit hand phone Samsung A107F warna biru, satu bilah senjata tajam bergagang kayu dan bersarung kayu berwarna coklat, bungkus rokok dan korek api berwarna biru.

Dari tangan empat tersangka ini Polisi berasil mengamankan empat paket narkoba jenis sabu.

BACA JUGA:Avenue 125, Yamaha Matic Premium Perpaduan Lexi, Freego, dan NMax, Harganya?

BACA JUGA:Skutik Maxi Polytron Fox R Karya Anak bangsa Segera Diluncurkan, Harga Cuma 16 Jutaan

"Keempat tersangka pengguna narkoba yang kami amankan dari lokasi dan waktu yang berbeda. Dari empat tersangka ini dua orang merupakan wanita yang beroperasi ibu muda," kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP H. Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Wakapolres Kompol Enggarsah Alimbaldi SH SIK didampingi Kasi Humas Polres Kaur AKP Johny Silaen dan KBO Satresnarkoba Polres Kaur Aiptu Jumadil SH saat menggelar jumpa pers di depan Mapolres Kaur, Jum’at (29/9).

BACA JUGA:Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Pejabat Seluma Melawan, Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi

BACA JUGA:Angsuran Pinjaman Shopee Pinjam 2023 Plafon Rp 10.000.000 Syarat KTP, Pas untuk Tambahan Modal

Dikatakan Jumidil, dua tersangka HE dan SA mendapatkan sabu sabu dari Sadau Sumsel, untuk jaringan tersangka ini masih dikembangkan.

Akibat perbuatannya itu, keempat tersangka dijerat  dengan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika dengan ancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (red)

Sumber: kapolres kaur