Pemilik Tambak Udang di Kaur Mulai Geger, Takut Tambaknya Disegel, Pengusaha Mulai Urus Perizinan

Pemilik Tambak Udang di Kaur Mulai Geger, Takut Tambaknya Disegel,  Pengusaha Mulai Urus Perizinan

PENJELASAN : Plt Bupati saat memberikan penjelasan terkait tambak di Kabupaten Kaur belum lama ini -julianto-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Disegelnya dua tambak udang karena tak lengkap izin oleh Dinas Perikanan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaur beberapa waktu lalu membuat geger para pemilik tambak udang di kaur.

Belakangan ini para pemilik tambak udang di Kaur mulai ketar ketir, terutama yang tambaknya belum memiliki izin lengkap.

Sejak beberapa hari terakhir para pemilik tambak udang di Kaur mulai mengurus perizinan.Ada juga yang baru koordinasi ke Dinas Perikanan dalam rangka mengurus perizinan.

BACA JUGA:Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Pejabat Seluma Melawan, Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi

BACA JUGA:Curi Emas dan Uang di Tempat Hajatan, Ibu Muda di Bengkulu Selatan Ditangkap Polisi, Ini Kronologisnya

Terlebih Plt Bupati Kaur sudah menyampaikan warning akan menyegel seluruh tambak udang tak berizin.

Warning yang disampaikan Plt Bupati kaur ini benar benar membuat nyali para pemilik tambak Udang di kaur ciut.

"Lakukan sesuai aturan, bila memang tak ada izin tutup saja, minta petambak ikuti aturan," tegas Plt kepada awak media.

Kepala Dinas Perikanan Kaur Misralman, SP melalui Sekretaris Dinas Robi Antomi, S.Pi M.Si. mengatakan, ada beberapa pengelola tambak udang di Kaur yang datang langsung ke Dinas Perikanan dan ada juga yang berkoordinasi lewat sambungan telpon menanyakan soal perizinan.

BACA JUGA:INI DIA Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Tantangan Harian Hari Jumat 29 September 2023, Ambil Voucher Sekarang

BACA JUGA:Wajib Dipahami! Ini Akibat Duduk Terlalu Lama, Nomor Satu Bikin Ketar Ketir

"Iya sudah ada yang datang berniat mengurus izin, tapi tentunya harus sesuai prosedur," tegasnya.

Sebelumnya Dinas Perikanan merilis di Kabupaten kaur ada 38 tambak udang. Dari jumlah itu, tercatat 24 tambak selama ini terkesan bandel dan tidak mengindahkan peringatan pemerintah terkait perizinan.

Bahkan mereka belum memiliki perizinan dasar padahal mereka sudah memanfaatkan fasilitas di Kabupaten Kaur mulai dari pemanfaatan air laut hingga tak menutup kemungkinan limbahnya juga sudah mencemari lingkungan.

Sumber: dinas perikanan kabupaten kaur