Buah Tetangga Masuk Perkarangan Rumah, Bolehkah Diambil? Ustadz Adi Hidayat: Ingat, Jangan Diqiyaskan
hukum mengambil buah milik tetangga yang masuk perkarangan rumah-istimewa-freepik.com
RASELNEWS.COM - Apa hukum mengambil buah milik tetangga yang masuk ke perkarangan rumah? Hal ini dijelaskan secara jelas oleh Ustadz Adi Hidayat.
Bukan hanya buah yang masuk ke perkarangan rumah, pria yang disapa UAH ini juga menjelaskan hukum mengambil buah yang sudah berada di luar perkarangan si pemilik tanaman.
Sudah menjadi pemandangan hal biasa dan lumrah jika ada tanaman buah-buahan yang buahnya masuk ke halaman rumah tetangga.
BACA JUGA:Shalat Dhuha di Waktu Ini Menurut Ustadz Adi Hidayat Pahalanya Setara Ibadah Haji dan Umroh
Areal halaman yang sempit namun diiringi keinginan menanam buah-buahan hal biasa terjadi di suatu lingkungan perumahan.
Selain sebagai pelindung, si pemilik tanaman tentu berharap tanaman yang ditanam bisa memberikan hasil.
Hanya saja, karena lingkungan yang padat, tak jarang dahan pohon tanaman yang ditanam akhirnya tumbuh menjalar hingga ke luar perkarangan atau pagar.
Pertanyaan, apakah boleh buah yang di luar tersebut diambil? Apa hukumnya?
BACA JUGA:Ustadz Adi Hidayat Tak Mampu Menjawab Pertanyaan Ini, Ia Hanya Tersenyum: Bakal Viral Nih
"Kalau ada satu buah atau tumbuhan, terlepas dari pohonnya, kemudian keluar dari arealnya, apakah hak pemilik kebun atau pemilik umum?," tanya Ustadz Adi Hidayat kepada jemaahnya dalam video yang diunggah akun IG @dekorasirumahidaman.
Pertanyaan inipun dijawab oleh jemaah jika buah tersebut merupakan hak pemilik umum. "Dari mana tahunya? Cepat sekali jawabnya umuummm," sahut UAH disambut riuh tertawan jemaah.
UAH melanjutkan, dalam hal ini, hal yang pertama diperhatikan yakni kaidah utamanya.
BACA JUGA:Ada Benda Ini di Rumah? Jangan Dibuang, Kata Ustadz Adi Hidayat Malaikat Rezeki Sangat Senang
"Misal, Anda punya pohon mangga, dan pohon mangganya merambat ke jalan umum atau rumah tetangga, kalau berbuah, itu hak tetangga dan hak umum," tegas UAH.
Sumber: