SAH! Kartu Prakerja Gelombang 62 Dibuka Hari Ini, Dapatkan Insentif Rp 4,2 Juta, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

SAH! Kartu Prakerja Gelombang 62 Dibuka Hari Ini, Dapatkan Insentif Rp 4,2 Juta, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Program Kartu Prakerja Gelombang 62 resmi dibuka-istimewa-instagram

RASELNEWS.COM - Program kartu prakerja gelombang 62 tahun 2023 secara resmi dibuka hari ini, Rabu (11/10/2023).

Kepastian itu disampaikan dalam instagram resmi Program Prakerja @prakerja.go.id.

“Kamu yang masih mau ikut gelombang Prakerja tahun ini? Ini dia yang kamu mau, Sob!Tanpa menunggu hari Jumat, Gelombang 62 sudah dibuka hari ini,” demikian narasi akun instagram @prakerja.go.id.

BACA JUGA:Kota Palangkaraya Hari Ini Memiliki Kualitas Udara Paling Buruk Di Dunia Diatas Bangladesh

Yang perlu diketahui, program Kartu Prakerja Gelombang 62 ini merupakan gelombang terakhir pada tahun 2023.

“Gelombang ini adalah gelombang terakhir di tahun ini! Jadi ayo gabung dengan pastikan bahwa kamu sudah bikin akun di www.prakerja.go.id dan klik ‘Gabung Gelombang’ di dashboard Prakerja kamu!"

Diketahui, program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

BACA JUGA:Selain Untuk Rempah, Ternyata Daun Jeruk Bisa Untuk Pengawet Beras Agar Tidak Ulatan, Seperti Ini Caranya

Dalam program ini, peserta yang lolos dalam setiap gelombang Kartu Prakerja akan menerima bantuan dan insentif berupa bantuan biaya pelatihan.

Nominal insentif yang diterima peserta mencapai Rp 4,2 juta. Ingat, pendaftaran kartu prakerja 2023 gelombang 62 tetap dilakukan secara online.

Untuk menjadi peserta program kartu prakerja gelombanmg 62, berikut syarat yang harus dipenuhi:

1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Ditutup Malam Ini, Pelamar di 5 Instansi Tetap Saja Sepi

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Sumber: