Baliho Caleg Kian Masif, Bawaslu Bengkulu Ingatkan Tanggal 28 November

Baliho Caleg Kian Masif, Bawaslu Bengkulu Ingatkan Tanggal 28 November

penertiban alat peraga kampanye-istimewa-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Baliho yang menjadi salah satu alat peraga sosialisasi (APS) para Caleg di Pemilu 2024 kian masif. Setiap hari, Baliho ini terus bertambah.

Tak hanya pingir-pinggir jalan raya, APS ini sudah memasuki pemukiman penduduk. Pohon pun tak luput "dihuni" sang bacaleg.

Menyikapi hal ini Bawaslu Provinsi Bengkulu hanya mengingatkan tanggal 28 November 2023. Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto menegaskan, di tanggal tersebut, pihaknya akan melakukan penertiban APS karena sudah memasuki masa tahapan kampanye.

BACA JUGA:DPT Pemilu Bengkulu Ditetapkan, Jumlah Pemilih Capai 1,4 Juta Jiwa, Ini Rinciannya

Bawaslu kata Eko sedang memetakan tingkat kerawanan Pemilu 2024 di 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu.

Pemetaan dilakukan untuk mendata ranah-ranah publik yang dilanggar peserta pemilu, terkait pemasangan APS.

 "Kita sudah surati KPU dan minta konfirmasi dan minta pemetaan kaitannya dengan pemasangan APS itu yang dimiliki KPU," sebut Eko.

Bawaslu juga telah melayangkan surat kepada parpol dan peserta pemilu agar dapat mematuhi aturan terkait pemasangan APS yang tidak mengganggu ketertiban, ketentraman, keamanan, etika dan estetika (keindahan).

BACA JUGA:DCS Anggota DPRD Bengkulu Selatan di Pemilu 2024 Berubah, Berikut Daftarnya

"Tanggal 28 November akan dilakukan penertiban karena sudah masuk masa tahapan kampanye. Namun sebelum itu, akan dipastikan lokasi yang boleh dan tidak dipasang APK. Kita petakan dulu lokasi mana saja, titik-titiknya. Pra kampanye kita clearkan dulu," tegas Eko.

Eko kembali menegaskan saat ini peserta pemilu belum diperkenakan memasang baliho atau spanduk yang berisi ajakan ataupun menyampaikan visi dan misi calon.

BACA JUGA: Larangan ASN di Medsos Selama Pemilu 2024: Like, Komen, Share dan Foto Bareng

Sebab saat ini belum memasuki tahapan kampanye. "Sekarang ini baru sosialiasi (APS). Belum diperbolehkan mengajak memilih karena belum masa kampanye," ingat Eko. (red)

Sumber: