Wajar Petani di Bengkulu Mengeluh Sulit Dapatkan Pupuk Bersubsidi, Ternyata Ini Penyebabnya

Wajar Petani di Bengkulu Mengeluh Sulit Dapatkan Pupuk Bersubsidi, Ternyata Ini Penyebabnya

Pupuk bersubsidi di bengkulu-istimewa-raselnews.com

Sedangkan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi hanya untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani.

Pemerintah menentukan kuota pupuk bersubsidi ke daerah berdasarkan usulan kelompok tani yang dituangkan dalam Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Tahun 2023 ini, alokasi pupuk bersubsidi untuk Provinsi Bengkulu sebanyak 27 ribu ton lebih jenis urea dan 36 ribu ton lebih NPK.

BACA JUGA:Lahan Gambut Seluas 5 Hektar di Seluma Terbakar, Pemadaman Masih Dilakukan

BACA JUGA:Asah Kemampuan Beladiri, Satgas TMMD Bengkulu Selatan Latihan Pencak Silat

Sementara lahan sawah di Bengkulu sekitar 64.933.48 hektar, tanaman kopi sekitar 100 ribu hektar dan kako 8 ribu hektar. 

Saat ini realiasi penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani di Bengkulu sudah mencapai 33.226 ton. Jumlah itu sudah sekitar 50 persen lebih dari total alokasi pupuk bersubsidi untuk Bengkulu tahun 2023 sebanyak 64 ribu ton.

Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Helmi Yuliandri mengatakan, pupuk yang disalurkan kepada petani adalah Urea dan NPK.

BACA JUGA:Lidah Anda Berwarna Putih? Hati-hati, Segera ke Dokter, Ini Mungkin Penyebabnya

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Cuaca Buruk, Perahu Nelayan Kaur Terbalik

"Pupuk yang disalurkan kepada petani yang terdaftar dalam e-Alokasi dan setelahnya terbit SK dari pemerintah setempat," kata Helmi.

Helmi mengatakan, pupuk bersubsidi dialokasikan untuk 9 komoditas yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao dan kopi.

BACA JUGA:Dianggap Jadul! HP Ini Diblokir Whatsapp Mulai 24 Oktober 2023, Ada Samsung dan iPhone

BACA JUGA:SKD CPNS 2023 Digelar 9 November, Simak Contoh Soal dan Jawaban TWK, TIU, dan TKP

Penerimanya adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani dan menyusun Rencana Definitif Kbutuhan Kelompok (RDKK).

Sumber: dinas tphp provinsi bengkulu