PTUN Bengkulu Tolak Gugatan Supardi, Posisi Wadimin Sebagai Anggota DPRD Bengkulu Selatan Aman

PTUN Bengkulu Tolak Gugatan Supardi, Posisi Wadimin Sebagai Anggota DPRD Bengkulu Selatan Aman

PTUN Bengkulu tolak gugatan Supardi-istimewa-raselnews.com

BACA JUGA:Pelat Palsu Marak, Polisi Sasar Pembuat Bengkel Pelat Palsu

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Oknum PPPK Guru di Bengkulu Selatan Tersangka Korupsi Dana TPK PIID PEL 2019

Putusan majelis hakim ini membuat posisi Wadimin semakin kokoh sebagai anggota DPRD Bengkulu Selatan.

Setelah gugatan ditolak PTUN Bengkulu, Edi Rusman mengaku belum berencana melakukan upaya banding.

Dirinya akan berkoordinasi dengan Supardi untuk melakukan langkah apa yang akan ditempuh.

Namun kemungkinan Supardi akan menerima putusan tersebut. Apalagi dirinya telah terdaftar sebagai caleg DPRD Benkulu Selatan dapil III dari PKB. Kemungkinan akan fokus berjuang di pemilu 2024.

BACA JUGA:Rantai Bisnis Terpadu Paling Menguntungkan di Bengkulu, Bisa Untung Miliaran, Ini Jenis Usah Bermodal Kecil

BACA JUGA:Menikah 2029, Pria Tak Pernah Memberikan Nafkah Batin, Istri pun Gugat Cerai

“Belum tahu apakah banding atau tidak. Tapi kemungkinan akan kami terima. Apalagi pak Supardi sudah maju lagi sebagai bacaleg pemilu 2024,” kata Edi. (red)

Sumber: penasehat hukum supardi