HARAM! INI DIA Daftar Produk Pro Israel yang Diharamkan MUI
HARAM! INI DIA Daftar Produk Pro Israel yang Diharamkan MUI -istimewa-
BACA JUGA:Penderitaan Kasta Dalit di India: Haram Disentuh, Derajat Lebih Rendah dari Binatang
Diketahui, MUI telah mengeluarkan fatwa yang menegaskan pentingnya mendukung perjuangan Palestina untuk kemerdekaan sambil mengharamkan segala bentuk dukungan terhadap Israel dan afiliasinya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Fatwa ini resmi diumumkan di Jakarta pada Rabu, 8 November 2023, dan ditandatangani oleh Ketua MUI KH Juneid serta Sekretaris MUI KH Miftahul Huda LC.
Menurut fatwa tersebut, mendukung perjuangan Palestina melawan agresi Israel dianggap sebagai kewajiban bagi umat Islam, sementara mendukung Israel atau entitas yang memberikan dukungan kepadanya dinyatakan sebagai perbuatan haram.
Larangan ini mencakup pembelian produk dari produsen yang secara terang-terangan mendukung tindakan Israel.
BACA JUGA:Selain Haram, Ini Efek Negatif Makan Daging Sapi yang Mati Dipotas
Prof. Asrorun Niam Sholeh, Ketua Departemen Fatwa MUI, menekankan pentingnya bagi umat Islam untuk menghindari transaksi yang melibatkan produk-produk Israel atau yang terafiliasi dengan negara tersebut, serta mendukung kolonialisasi dan Zionisme.
Fatwa ini juga memberikan rekomendasi bagi umat Islam Indonesia untuk mengekspresikan solidaritas dengan Palestina, seperti mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
Dana zakat dapat dialokasikan kepada mustahik (penerima zakat) dalam konteks dukungan terhadap perjuangan Palestina, keadaan darurat, atau kebutuhan mendesak lainnya.
Selain itu, umat Islam juga diimbau untuk berdoa atas kemenangan dan mendoakan para syuhada Palestina.
BACA JUGA:Edannn...Pimpinan Ponpes Al Zaytun Haramkan Sarung Saat Shalat, Kemeja Putih dan Jas Wajib
Fatwa ini dihasilkan sebagai respons atas tanggung jawab ulama MUI dalam menghadapi agresi Israel terhadap Palestina, yang dianggap sebagai ancaman serius terhadap kemanusiaan. (red)
Sumber: