Hukum Menikah Bagi Laki-laki Tanpa Izin Orang Tua dalam Islam

Hukum Menikah Bagi Laki-laki Tanpa Izin Orang Tua dalam Islam

Hukum Menikah Bagi Laki-laki Tanpa Izin Orang Tua dalam Islam. Foto: Faralljibrill Photo & Film--

RASELNEWS.COM - Apa hukum laki-laki menikah tanpa izin orangtua dalam Islam? Pertanyaan ini sering muncul. pertanyaan ini masih mengemuka di tengah masyarakat, mengingat Indonesia mayoritas beragama Islam dan hukum pernikahan diatur secara khusus.

Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam perundang-undangan yang melibatkan tidak hanya kedua calon pasangan tetapi juga keluarga dari kedua belah pihak calon pasangan.

BACA JUGA:Romantis, Penyayang, dan Setia, 3 Weton Ini Jadi Idaman

Orang tua memiliki peran penting dalam pernikahan. Mereka memiliki peran penting dalam memberikan restu, yang merupakan hal yang sangat penting sebelum melangsungkan pernikahan.

Berbeda di beberapa negara yang mungkin memiliki aturan pernikahan yang berlainan, di mana restu bukanlah hal yang utama dalam pernikahan.

Namun, dalam ajaran Islam, hukum terkait pernikahan telah diatur dengan jelas. Berikut penjelasannya mengenai hukum laki-laki menikah tanpa izin orang tua dalam Islam:

BACA JUGA:Kasus Selingkuh! Indonesia Tempati Posisi Negara Kedua di Asia, Terbanyak Wanita

Sebagian besar masyarakat Muslim Indonesia mengikuti Mazhab Syafi'i, di mana syarat sah suatu pernikahan berdasarkan rukun nikah terdiri dari lima hal, yaitu:

1. Ijab Kabul

2. Mempelai pria

3. Mempelai wanita

4. Dua orang saksi

5. Wali nikah

BACA JUGA:Menurut Studi, Pria Lajang Lebih Bau Dibanding Pria Sudah Menikah, Simak Alasannya

Meskipun dalam rukun nikah tersebut tidak secara spesifik menyebutkan mengenai hukum laki-laki menikah tanpa izin orang tua, namun melibatkan wali nikah atau dua orang saksi seperti ayah atau saudara laki-laki sangat penting dalam sebuah pernikahan.

Meskipun tidak adanya izin orang tua tidak mempengaruhi sahnya pernikahan, namun restu dari orang tua sangat penting untuk kelangsungan rumah tangga kedua pasangan.

Dalam Islam, penghormatan kepada kedua orang tua sangat ditekankan, di mana anak memiliki kewajiban untuk berbakti kepada kedua orang tua.

BACA JUGA:Selain Pemalas, Berikut 14 Sifat Suami yang Tidak Pantas Dipertahankan Menurut Islam

Pernikahan bukan hanya tentang cinta semata, tetapi juga merupakan bentuk ibadah seumur hidup dalam hukum Islam.

Sebagaimana disampaikan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam yang artinya "Keridhaan Allah tergantung pada keridhaan orang tua dan kemurkaan Allah tergantung pada kemurkaan orang tua," (Hadits Hasan. HR. at-Tirmidzi, no. 1899, dan lainnya).

Maka dari itu, sebuah pernikahan bukanlah hal yang sepele atau hanya berdasarkan keinginan pribadi semata.

BACA JUGA:Pernikahan Aneh dan Unik di Dunia, Termasuk di Indonesia, Nomor 1 Ada Peran Kepala Desa

Menurut beberapa ulama, mendapatkan restu orang tua memiliki prioritas lebih tinggi daripada melakukan amalan wajib yang hukumnya fardhu kifayah seperti jihad.

Bagi pihak perempuan, jika tidak mendapat restu dari ayah (terutama jika ayah masih hidup), restu tersebut menjadi hal yang sangat penting.

Sumber: