Hukum Menikah Bagi Laki-laki Tanpa Izin Orang Tua dalam Islam

Hukum Menikah Bagi Laki-laki Tanpa Izin Orang Tua dalam Islam

Hukum Menikah Bagi Laki-laki Tanpa Izin Orang Tua dalam Islam. Foto: Faralljibrill Photo & Film--

Jika ayah telah meninggal dunia, maka saudara laki-laki menjadi penentu restu pernikahan.

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ketiadaan restu dari orang tua tidak akan mempengaruhi sahnya sebuah pernikahan.

BACA JUGA:Ustadz Khalid Basalamah Sebut Mimpi Tikus Pertanda Buruk, Apalagi Bagi yang Akan Menikah, Ini Maknanya

Namun, melibatkan wali nikah atau dua orang saksi seperti ayah atau saudara laki-laki serta keterlibatan dalam sebuah pernikahan adalah bagian dari rukun nikah dan syarat sahnya pernikahan.

Restu dari orang tua merupakan bentuk penghormatan kepada mereka, dan hal ini sejalan dengan ajaran Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam yang menekankan bahwa ridha orang tua merupakan ridha Allah SWT. Sebagai umat Muslim, adalah kewajiban kita untuk menghormati orang tua.

Dengan demikian, tidak ada larangan dalam agama Islam terkait orang tua yang tidak merestui pernikahan anaknya.

BACA JUGA:Menikah 2029, Pria Tak Pernah Memberikan Nafkah Batin, Istri pun Gugat Cerai

Namun, yang terbaik adalah pernikahan yang didasari oleh restu, karena dengan restu tersebut diharapkan pernikahan akan diberkahi dan membawa kebahagiaan. Semoga menjadi kebaikan bagi kita semua. Aamiin ya rabbal Alamin. (red)

Sumber: