Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan

Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan

Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan -istimewa-

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka.

Firli diduga terlibat kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan informasi tersebut.

BACA JUGA:Golkar Berikan Mandat Kepada Dodi Martian Untuk Maju Pilkada Bengkulu Selatan

Penetapan status tersangka terhadap Firli dilakukan dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00, di ruang gelar perkara Ditreskrimsus, dilaksanakan gelar perkara. Dalam kasus dugaan pemerasan, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," jelas Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Kinerja 10 Kepala Dinas di Seluma Dievaluasi, Ada Apaa? Apakah Ini Sinyal Akan Dilakukan Rotasi?

Firli ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah, dan janji terkait penanganan masalah hukum di Kementan antara tahun 2020-2023. Dia dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

BACA JUGA:Penjualan BBM bersubsidi Pertalite di SPBU Kutau Dihentikan, Belum Tahu Kapan Pelayanan Dibuka, Ini Sebabnya

Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 oleh masyarakat terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021. Setelah serangkaian penyelidikan, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada Jumat 6 Oktober 2023.

Dalam proses penyelidikan, sejumlah saksi termasuk Firli Bahuri, mantan Menteri Pertanian SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, serta saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin, telah diperiksa.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pacar Menikah, Penjual Martabak Ditemukan Meninggal Tergantung

Kepolisian juga telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Firli di Bekasi dan rumah rehatnya di Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Beberapa dokumen telah disita oleh penyidik dalam penyelidikan tersebut. (red)

Sumber: