Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Catat Syaratnya

Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Catat Syaratnya

Cara Klaim Kacamata di BPJS Kesehatan, Catat Syaratnya-istimewa-freepik.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - BPJS Kesehatan bukan cuma sekadar program jaminan Kesehatan nasional yang menyediakan layanan rawat jalan dan rawat inap.

BPJS juga memahami pentingnya kesehatan mata dan memberikan subsidi dana klaim kacamata kepada peserta yang memenuhi syarat.

Pelayanan ini dibeirkan mengingat kacamata sebagai alat kesehatan vital bagi banyak orang. Namun bagaimaan cara klaim kacamata ini, ada beberapa syarat yang ditetapkan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:3 Cara Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi, Siapkan Saja HP

Mengacu Panduan Layanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), peserta dapat mengklaim layanan kacamata ini sekurang-kurangnya dua tahun sekali.

Bagaimana caranya? Pastinya peserta harus memenuhi syarat. Berikut syarat klaim kacamata melalui BPJS Kesehatan:

1. Minimal 2 (dua) tahun sekali berdasarkan indikasi medis.

2. Dapat digunakan untuk masalah mata minus atau silinder.


Nilai penggantian kacamata melalui BPJS Kesehatan:

- Kelas 3: Rp150.000

- Kelas 2: Rp200.000

- Kelas 1: Rp300.000

BACA JUGA:Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Bisa Online atau Aplikasi, Berikut Syaratnya

Untuk mendapatkan kacamata gratis dari BPJS Kesehatan, berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi fasilitas kesehatan tingkat I

Seperti langkah-langkah untuk layanan lainnya, langkah pertama adalah mengunjungi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I untuk mengklaim kacamata melalui BPJS.

Faskes yang dikunjungi bisa berupa puskesmas, klinik, atau dokter yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan.

Setelah itu, mintalah surat rujukan, dan kemudian perlihatkan surat rujukan tersebut kepada dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Anda Peserta Jamsostek dan Belum Punya Rumah? Yuk Manfaatkan Layanan BPJS Ketenagakerjaan, Ada KPR Subsidi Loh

Sumber: