Cara Mengambil Tabungan Nasabah Meninggal Dunia, Siapkan 10 Syarat Ini, Luar KK Tak Perlu Ikut Campur

Cara Mengambil Tabungan Nasabah Meninggal Dunia, Siapkan 10 Syarat Ini, Luar KK Tak Perlu Ikut Campur

cara mengambil tabungan milik nasabah yang meninggal dunia-istimewa-freepik.com

5. Fotokopi surat nikah

6. Fotokopi kartu keluarga (dengan membawa aslinya)

BACA JUGA:Bank BTN Buka Lowongan Kerja di 30 Wilayah, Posisi Teller dan CS, Berikut Syaratnya

7. Surat keterangan kematian dari kelurahan

8. Surat keterangan kematian dari rumah sakit (jika meninggal di rumah sakit)

9. Surat keterangan kematian dari kepolisian (jika meninggal karena kecelakaan)

10. Buku Tabungan dan KTP Pemilik Rekening

Setelah semua dokumen terkumpul, kunjungilah kantor cabang bank terdekat dengan membawa semua dokumen yang diperlukan sebagai bukti pendukung agar pencairan dana dari rekening tabungan dapat dilakukan dengan sukses.

Saat berada di kantor cabang bank, temui petugas teller yang bertugas dan pastikan semua dokumen telah lengkap.

BACA JUGA:Berapa Angsuran Kredit Rumah Rp 600 Juta Tenor 25 Tahun? Berikut Simulasi KPR di Bank BTN

Jika salah satu dokumen terlewatkan, permintaan pencairan dana mungkin akan tertunda.

Serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas, dan jika semua data telah terverifikasi dengan benar, saldo rekening tabungan akan dicairkan sesuai dengan nilai yang tertera di buku tabungan.

Demikian informasi cara mengambil saldo tabungan bagi nasabah meninggal dunia. Pengambilan tabungan ini dilakukan oleh keluarga terdekat nasabah yang bersangkutan. (red)

 

Sumber: