Cara Mengambil Tabungan Nasabah Meninggal Dunia, Siapkan 10 Syarat Ini, Luar KK Tak Perlu Ikut Campur

Cara Mengambil Tabungan Nasabah Meninggal Dunia, Siapkan 10 Syarat Ini, Luar KK Tak Perlu Ikut Campur

cara mengambil tabungan milik nasabah yang meninggal dunia-istimewa-freepik.com

RASELNEWS.COM - Meninggal dunia sebuah kepastian. Tidak ada yang bisa mengelak. Tak hanya keluarga, harta benda pun ditinggal. 

Termasuk tabungan. Lantas bagaimana cara mengambil tabungan nasabah yang meninggal dunia? 

Pihak keluarga tak perlu khawatir. Pihak bank telah menetapkan syarat dan ketentuan terkait proses pencairan dana dari rekening milik nasabah yang telah meninggal dunia.

BACA JUGA:Pengajuan Pinjaman di Bank Ditolak Karena Catatan Buruk? Tenang, Begini Cara Membersihkan Riwayat BI Cheking

Namun, yang bisa mencairkan hanya adalah anggota keluarga dekat yang tertera dalam 1 kartu keluarga (KK).

Hal ini sesuai UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. "Dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan Nasabah Penyimpan tersebut," demikian bunyi Pasal 44A ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998.

Berikut cara mengambil saldo rekening nasabah yang meninggal dunia:

Sama halnya ketika nasabah ingin melakukan penarikan tunai melalui teller, dokumen yang mendukung identitas diperlukan sebagai verifikasi bahwa Anda adalah pemilik rekening yang akan dicairkan.

BACA JUGA:Bank BCA Buka Lowongan Kerja SMA dan SMK, Ada 2 Posisi, Berikut Syarat dan Wilayah Penempatan

Jika salah satu anggota keluarga ingin melakukan pencairan atas nama pemilik rekening yang telah meninggal, berikut adalah persyaratan dokumen yang diperlukan:

1. KTP Pemilik Rekening (yang telah meninggal)

2. KTP Anggota Keluarga yang akan melakukan pencairan

3. Surat kuasa dari semua ahli waris (berupa surat pernyataan)

4. Surat keterangan ahli waris dari lurah dan camat

Sumber: