Pengajuan Pinjaman di Bank Ditolak Karena Catatan Buruk? Tenang, Begini Cara Membersihkan Riwayat BI Cheking

Pengajuan Pinjaman di Bank Ditolak Karena Catatan Buruk? Tenang, Begini Cara Membersihkan Riwayat BI Cheking

Mau Pinjam Uang di Bank Tapi Ditolak Karena Catatan Buruk? Tenang, Begini Cara Membersihkan Riwayat BI Cheking-istimewa-freepik.com

RASELNEWS.COM - Debitur yang pernah memiliki riwayat buruk dalam pinjaman mungkin akan terus ditolak saat mengajukan pinjaman baru ke bank.

Namun, ada cara untuk membersihkan catatan BI Checking, yang perlu Anda pahami.

BI Checking, juga dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh OJK, sangat penting dalam menilai sejarah kredit seseorang.

BACA JUGA:Mau Pinjam Uang Tanpa Agunan? Tenang, Berikut Bank yang Menawarkan Pinjaman Uang Tanpa Jaminan

Informasi dalam BI Checking mencakup data debitur, agunan, kepemilikan, pengelolaan, penjamin, fasilitas pendanaan, dan catatan pembayaran.

Fungsinya adalah mengawasi dan menyediakan informasi keuangan, terutama terkait dengan informasi debitur (iDeb).

Salah satu situasi umum di mana BI Checking dilakukan adalah saat seseorang mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Namun, jika permohonan kredit terus ditolak, mungkin disebabkan oleh riwayat pembayaran buruk yang tercatat dalam Sistem Informasi Debitur.

BACA JUGA:Cara Mengajukan Pinjaman Modal Usaha bagi Pensiunan di Kantor Pos Plafon Rp 250 Juta

Jadi, bagaimana cara membersihkan catatan BI Checking agar dapat kembali mengajukan pinjaman ke bank?

Perlu dicatat bahwa catatan BI Checking tidak akan hilang dengan sendirinya.

Proses penghapusan dari daftar hitam BI Checking bisa memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan.

Umumnya, catatan BI Checking akan dihapus dalam rentang waktu 24–60 bulan. Namun, ini tidak akan secara otomatis membersihkan catatan kredit yang buruk setelah masa tersebut.

Berikut adalah langkah-langkah untuk membersihkan catatan BI Checking yang telah masuk dalam daftar hitam:

BACA JUGA:Syarat Mudah Bunga Ringan! Aplikasi Ini Sediakan Pinjaman Rp 5 Juta Tenor 12 Bulan

1. Lunasi Cicilan atau Utang yang Tertunda

OJK akan menghapus nama Anda dari daftar hitam BI Checking setelah Anda melunasi utang. Pastikan untuk segera melunasi cicilan atau utang yang tertunda.

2. Perhatikan Perubahan pada Catatan BI Checking

Setelah utang dilunai kemudian perhatikan apakah ada perubahan pada catatan BI Checking Anda. Perubahan ini bisa menjadi indikator bahwa proses penghapusan sedang berlangsung.

3. Ajukan Klarifikasi kepada Bank Jika Skor Belum Berubah

Jika setelah melunasi utang, skor kredit masih sama, ajukan klarifikasi kepada bank terkait. Peroleh informasi lebih lanjut mengenai alasan ketidaksesuaian antara pelunasan utang dan catatan BI Checking.

BACA JUGA:Bukan KTA, BRI Sediakan Pinjaman Rp 20 Juta Syarat KTP dan Buku Rekening

4. Sertakan Surat Penjelasan dari Bank dan Konfirmasi ke OJK

Lampirkan surat penjelasan dari bank yang menyatakan bahwa utang telah dilunasi.

Kirim juga konfirmasi pelunasan utang kepada OJK untuk memastikan bahwa informasi terbaru segera dicatat dalam BI Checking (SLIK).

5. Tunggu Konfirmasi Resmi dari OJK

Sabarlah menunggu konfirmasi resmi dari OJK bahwa catatan BI Checking Anda telah bersih. Pembaruan data BI Checking biasanya dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari dari hari pelaporan penghapusan tagihan.

BACA JUGA:TERBARU! Tabel KUR BRI 2023 Pinjaman Rp 50 Juta Bunga 0,2 Persen, Segini Angsurannya

Perlu diketahui BI Checking memberikan penilaian melalui skor kredit yang mencerminkan sejauh mana kelancaran pembayaran kredit Anda. Skor tersebut terbagi menjadi lima kategori:

Skor 1: Kredit Lancar

Sumber: