390 Bidang Aset Tanah Milik Pemda Kaur Rawan Sengketa, Ini Alasannya

390 Bidang Aset Tanah Milik Pemda Kaur Rawan Sengketa, Ini Alasannya

Sertifikat tanah bukti hak untuk mencegah konflik lahan-istimewa-raselnews.com

Aset lahan yang belum memiliki sertifikat sangat rawan konflik. Apalagi lahan tersebut diperoleh dari hibah atau wakaf.

Jika tidak memiliki dokumen lengkap bisa saja pihak keluarga orang yang menghibahkan atau mewakafkan lahan tersebut ingin menguasai kembali lahan tersebut.

BACA JUGA:Siswi SMP di Bengkulu Selatan Jadi Korban Bullying 5 Pelajar, Direkam dan Viral

BACA JUGA:MenPAN-RB: Tahun 2024 Rekrutmen CPNS-PPPK Digelar 3 Bulan Sekali, Formasi Ini Gigit Jari

Biasanya anak atau cucu orang yang mewakafkan atau menghibahkan lahan tersebut yang menggugat. Hal ini dipicu tingginya nilai jual tanah saat ini. (red)

Sumber: kabid aset bkad kaur