2024, Subsidi Pupuk Diberikan Dalam Bentuk Bantuan Langsung ke Petani
2024, Subsidi Pupuk Diberikan Dalam Bentuk Bantuan Langsung ke Petani-istimewa-
JAKARTA, RASELNEWS.COM - Pemerintah sedang mempercepat transformasi kebijakan subsidi pupuk menjadi Bantuan Langsung pupuk (BLP) yang diberikan secara langsung kepada petani.
Integrasi data lahan baku sawah (LBS) dari Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian ATR/BPN, dan Badan Pusat Statistik (BPS) dianggap penting untuk mewujudkan kebijakan BLP ini.
BACA JUGA:Konflik Lahan Antara Petani dan Perusahaan di Bengkulu Kembali Bergejolak, Tanaman Petani Dirusak
Menurut pengamat pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, Sensus Pertanian 2023 (ST2023) memberikan identitas lengkap unit usaha pertanian beserta lokasinya secara spasial. Data ST2023 juga mencakup lokasi lahan pertanian dan volume usaha tani.
Khudori mengungkapkan bahwa informasi geospasial memungkinkan penyajian data berdasarkan nama dan alamat untuk menyediakan data yang lebih akurat.
Menurutnya, data geospasial ini dapat digabungkan dengan informasi peta status hara lahan dan rekomendasi pemupukan.
BACA JUGA:Petani Sawit Indonesia Siap Siap Kaya Mendadak, Harga CPO 2024 Diprediksi Kembali Naik
"Solusi atas sejumlah masalah ketidakakuratan penyaluran subsidi pupuk dan penggunaan pupuk berlebihan dapat ditemukan melalui hal ini," ujar Khudori dalam diskusi Diseminasi Hasil Sensus Pertanian 2023 Tahap 1 pada hari Senin yang lalu.
Menurut Khudori, ST2023 memberikan identitas unit usaha pertanian beserta lokasinya secara spasial, termasuk lokasi lahan dan volume usaha tani serta lahan beririgasi.
Namun, Kementan hanya memiliki basis data kelompok tani melalui Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhan) di seluruh Indonesia, yang sayangnya belum memiliki data spasial.
BACA JUGA:Sebagian Lahan Sawah Petani di Bengkulu Masih Kekeringan, DPRD: Perbanyak Saluran Irigasi
"Dengan adanya data dari Sensus Pertanian 2023, kita tidak hanya bisa memperbarui data lahan baku sawah, tetapi juga dapat digunakan untuk merumuskan kebijakan perlindungan terhadap lahan pertanian yang telah ditetapkan sebagai lahan sawah yang dilindungi," tambahnya.
Berdasarkan data dari Kementerian ATR/BPN, luas lahan baku sawah (LBS) pada tahun 2019 mencapai 7,46 juta hektar (Ha).
Namun, sekitar 300 ribu Ha di antaranya telah mengalami konversi. Khudori menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh perbedaan pendapat antara Kementan dan ATR/BPN mengenai wilayah yang termasuk kategori dapat dikonversi. (red)
Sumber: