KPU Bengkulu Selatan Berikan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemilu 2024 Segmen Perempuan di Kecamatan Pino

KPU Bengkulu Selatan Berikan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemilu 2024 Segmen Perempuan di Kecamatan Pino

Anggota KPU Bengkulu Selatan, Edvan Diansari memberikan materi sosialisasi Pemilu 2024 Sabtu (16/12/2023) di Kecamatan Pino-andri irawan-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) BENGKULU SELATAN (BS) kembali memberikan sosialisasi dan pendidikan pemilih untuk Pemilu 2024.

Sabtu (16/12/2023), sosialisasi digelar di aula Kantor Camat Pino. Kali ini KPU BS menyasar segmen perempuan.

Sosialisiasi diisi langsung Komisioner KPU BS, Edvan Diansari SE didampingi Camat Pino Surahman SE. Turut hadir anggota kepolisian dari Polsek Pino dan Anggota TNI dari Koramil Pino, dan Panwascam Pino.

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Gelar Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilu 2024 di Kedurang Ilir

Kegiatan ini dilakukan KPU BS masih dalam rangkaian sosialisasi di 11 kecamatan dengan sasaran yang berbeda.

Suasana Sosialisasi Pemilu 2024 di Kecamatan Pino oleh KPU Bengkulu Selatan

Diantaranya disabilitas, kelompok agama, pemilih muda, kelompok marjinal. Adapun materi yang disampaikan mulai dari tugas dan wewenang KPU, tahapan dan jadwal pemilu, jenis surat suara.

“Yang perlu ibu ketahui, pada hari pemungutan suara Rabu 14 Februari 2024 nanti, ada 5 surat suara. Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten," ujar Edvan memulai materi. 

BACA JUGA:KPU Pastikan Gaji KPPS di Pemilu 2024 Naik 100 Persen Lebih, Ada Tunjangan Rp 36 Juta

Lima surat suara ini memiliki tanda khusus berupa warna yang berbeda-beda. Namun saat di bilik suara, Edvan mengimbau kepada pemilih untuk hati-hati saat akan mencoblos. Pastikan surat suara yang dicoblos sah.

"Kalau untuk pilpres dan DPD tidak sangsi lagi. Ukuran surat suaranya tidak begitu besar. Apalagi desa sudah sering memilih pemimpin.

Tapi untuk surat suara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten harus hati-hati. Sebab ukurannya 50 dikali 80 sentimeter. Jadi cukup besar. Saat dibilik, surat suara itu benar-benar dibuka. Cukup coblos nama calon saja.

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Butuh 4.088 KPPS Pemilu 2024, Pendaftaran 11-20 Desember, Berikut Syaratnya

Mau partainya juga boleh. Tetap sah. Tapi suara kembali ke partai. Jangan saja mencoblos dua kali di dua partai berbeda. Itu tidak sah," jelas Edvan.

Dalam sosialisasi, Edvan juga menginformasikan jika saat ini KPU BS melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) tengah melakukan rekrutmen kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dengan jumlah dibutuhkan 7 orang per TPS.

Sumber: