KPU Pastikan Gaji KPPS di Pemilu 2024 Naik 100 Persen Lebih, Ada Tunjangan Rp 36 Juta

KPU Pastikan Gaji KPPS di Pemilu 2024 Naik 100 Persen Lebih, Ada Tunjangan Rp 36 Juta

Petugas KPPS melayani pemilih dalam simulasi pemungutan suara oleh KPU RI beberapa waktu lalu-istimewa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Komisi Pemilhan Umum (KPU) memastikan rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 dimulai 11-20 Desember 2023.

Seleksi dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing wilayah beradanya Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Setiap TPS membutuhkan 7 orang KPPS dengan syarat diantaranya usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, pendidikan minimal SLTA sederajat, dan tidak terlibat parpol.

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Butuh 4.088 KPPS Pemilu 2024, Pendaftaran 11-20 Desember, Berikut Syaratnya

Yang lebih penting lagi, calon anggota KPPS berdomisili dalam wilayah kerja KPPS. Dalam rekrtumen ini, ada kabar baik.

Di mana, honor KPPS di Pemilu 2024 dipastikan naik. Begitupun honor pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Hanya saja, dari seluruh badan adhoc di jajaran KPU, hanya honor KPPS yang mengalami kenaikan hingga 100 persen lebih. 

Kenaikan honor ini mengacu surat Nomor 691/KU.01-SD/01/2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.

BACA JUGA:Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu Efektif, Buktinya Realisasi Melebihi Terget

Ketua KPPS di Pemilu 2024 akan menerima Rp1.200.000 atau naik 118 persen atau Rp650.000 dibandingkan Pemilu 2019 yang hanya Rp550.000. 

Sedangkan anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000. Sementara pengaman TPS akan menerima honor Rp700.000 atau naik 75 persen dibandingkan pemilu 2019 yang hanya menerima Rp400.000.

Selain honor, KPU juga menganggarkan beberapa tunjangan bagi badan adhoc di Pemilu 2024.

Tunjangan itu berupa uang meninggal dunia Rp36 juta, cacat permanen Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta, luka sedang Rp8.250.000, dan bantuan biaya pemakaman Rp10 juta.

BACA JUGA:Pantas Berani Melawan, Pemilik Warem di Seluma Sudah Urus Izin Secara Mandiri, DPMPTSP: Izin Sudah Dicabut

Sumber: